Kok Bisa Para Pelajar SMP Ini Keluyuran ke Pantai dan Berbuat Asusila saat Libur KLB Corona?

Date:

Empat pelajar SMP di Pandeglang dan seorang ABH memperkosa siswi SMP bergiliran di Pantai Carita, Senin, 23 Maret 2020. Kelima pelaku langsung dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Peristiwa memilukan soal bobroknya ahlak di kalangan pelajar kembali harus terdengar. Perilaku amoral dilakukan empat pelajar SMP di Pandeglang saat publik tengah dicemaskan mewabahnya virus Corona (Covid-19).

Sejak 16-30 Maret 2020, pemerintah memberlakukan kegiatan belajar dan mengajar secara daring dari rumah selama masa tanggap darurat Virus Corona (Covid-19).

Namun ternyata kebijakan ini malah disalahgunakan empat pelajar SMP di Pandeglang. Mereka keluyuran ke Pantai Carita. Yang lebih mengejutkan, mereka berani melakukan tindakan asusila memerkosa seorang siswi SMP secara bergiliran.

Aksi tak terpuji ini dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pantai Carita, Senin, 23 Maret 2020, sekitar pukul 21.30 WIB. Selain empat pelajar, turut serta rekan mereka yang usianya menginjak dewasa.

Pertanyaannya, kok bisa mereka keluyuran saat pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah? Bagaimana pengawasan orangtua dan dinas pendidikan?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab. Yang jelas, akibat aksi amoral ini lima pelaku langsung dibekuk Satuan Reskrim Polres Pandeglang. Mereka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kenalan di Facebook

Peristiwa memilukan itu bermula korban bernama Mawar (nama samaran), seorang siswi SMP, warga Kabupaten Pandeglang, berkenalan dengan AN (15) dan MI (16) melalui media sosial Facebook.

Dari hasil perkenalan itu, mawar diajak AN dan MI untuk bertemu. Setelah pertemuan AN dan MI membawa mawar ke wilayah Pantai Carita.

“Berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di Facebook kemudian Korban diajak oleh pelaku ke pantai carita menggunakan motor,” Kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochammad Nandar, Selasa, 24 Maret 2020.

Menurut Nandar, sesampainya di tempat yang di maksud kedua pelaku, Mawar diajak ke rumah MI. Setelah di rumah MI, Mawar dipaksa untuk masuk ke dalam kamar oleh AN dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

“Pelaku memaksa korban dengan mengancam tidak akan mengantarkannya pulang. Saat itu pelaku sudah berulang kali menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap menggerayangi korban,” jelasnya.

Setelah AN merasa puas telah menggauli korban, AN keluar dari kamar. Parahnya, rekan-rekan AN, empat rekannya yang lain IW (14), IA (16), MI (16) serta SN (20) menyusul Mawar ke dalam kamar untuk memuaskan nafsunya.

“Saat ke empat pelaku menggerayangi korban, datang anggota keluarga pemilik rumah bernama Fajri. Saat itu Fajri langsung teriak, hingga mengundang warga datang ke rumah itu,” paparnya.

Kemudian para pelaku di bawa ke Polsek Carita untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...