Serang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Serang, mulai 1 April 2020. Menyusul terbitnya peraturan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang diputuskan oleh pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
“PPK per tanggal 1 April 2020, mulai kita nonaktifkan,”kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar melalui telepon selulernya, Kamis 2 April 2020.
Selain PPK, kata Abidin badan adhoc lainnya, Panitia Pemungutan suara (PPS) terpaksa harus ditunda agenda pelantikannya. Karena menyusul dengan penonaktifan, sehingga secara otomatis PPS belum resmi masuk kedalam struktur kepengurusan, dan Surat Keputusan pengurus belum dikeluarkan oleh KPU.
“Alhamdulilah, kalau PPS belum kita lantik kan,” ucapnya.
Abidin menegaskan KPU kabupaten Serang akan menjalankan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pusat. Terlebih ditengah penyebaran virus Corona yang harus diutamakan adalah keselamatan seluruh rakyat.
“Kita mengedepankan imbauan pemerintah, saya berprinsip nyawa yang paling utama,” tegas Abidin.
Penundaan Kontrak
Kata Abidin, KPU Kabupaten Serang juga memiliki beberapa permasalahan lain seperti kontrak lelang dengan perusahaan sudah diteken oleh KPU. Menurutnya, kontrak yang sudah berjalan, sementara akan dihentikan mengingat tahapan-tahapan Pilkada banyak yang ditunda.
“Kegiatan ada yang sudah masuk lelang, prinsip saya kalau belum dibuat atau dicetak, yang jelas kontraknya bisa ditunda,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah