Persyaratan Ini yang Harus Dipenuhi Jika Pemprov Banten Ingin Terapkan PSBB di Tangerang

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim saat menyampaikan usulan PSBB untuk tiga wilayah Tangerang dalam teleconference Rapat terbatas dengan Wapres Ma’ruf Amin, Selasa, 7 April 2020. (Foto: Dinas Kominfo Provinsi Banten)

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim mendadak mengusulkan wilayah Tangerang yang terdiri Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Usulan tersebut disampaikan WH setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta sesuai usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Usulan Anies untuk menerapkan PSBB di Jakarta tak ujug-ujug disetujui. Terawan sempat menolak usulan Anies karena ada sebagian data yang belum lengkap sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wilayah yang ingin menerapkan PSBB, diatur dalam Pasal 2 sampai Pasal 6 Permenkes No. 9/ 2020. Berikut petikan aturannya:

Pasal 2

Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:

a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai
dengan kurva epidemiologi.

(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.

(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai
kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial,
dan aspek keamanan.

Pasal 5

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu
berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar mengacu pada Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...