Soal Ajuan Utang Pemprov Banten Rp 800 M ke BJB, DPRD Tak Pernah Diajak Bicara

Date:

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengajuan utang Pemprov Banten ke BJB senilai Rp 800 Miliar. (Dok.BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Ketua DPRD Banten Andra Soni mengakui lembaganya menerima surat pemberitahuan pengajuan utang Pemprov Banten ke BJB.

Surat dari Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 29 April 2020 itu diterima Andra Soni 30 April 2020.

Menurut Andra Soni, surat dari gubernur Banten sifatnya pemberitahuan bukan persetujuan pengajuan hutang. Hal itu lumrah, karena mengacu dengan PP 56 tahun 2018, Pasal 16 ayat 1 menyatakan, hanya pinjaman jangka menengah dan jangka panjang yang harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Sementara, pinjaman yang dimaksud dalam surat gubernur Banten tersebut pengajuan jangka pendek senilai Rp 800 M.

“Menurut surat pemberitahuan gubernur tersebut ini adalah rencana pinjaman jangka pendek,” kata Andra kepada BantenHits.com melalui pesan singkat, Selasa 5 Mei 2020.

Akan tetapi, lanjut Andra, yang harus dicermati dalam pelaksanaannya harus mengedepankan asas dan prinsip pengelolaan pinjaman daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 PP No. 56/2018.

“Yakni taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati hatian,” tegas Andra.

Saat ditanya mengenai apakah utang jadi satu-satunya solusi untuk penanganan Covid-19 di Banten, Andra mengaku belum mengetahui jelas karena selama ini ia belum pernah diajak bicara oleh Gubernur Banten terkait permasalahan dan pembahasan solusi termasuk pilihan pada pinjaman tersebut.

“Sesuai pemberitahuan di surat itu saja yang disampaikan,” papar Andra.

Andra juga mengaku belum mengetahui jelas masih ada atau tidaknya pos anggaran yang tak mungkin terealisasi bisa digeser untuk jadi sumber daya tangani Covid-19. 

“Yang disampaikan oleh pemprov pada DPRD pergeseran pergeseran lanjutan, termasuk perintah refocusing ketiga. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan, apakah karena belum selesai proses pergeserannya atau memang belum sampai pemberitahuannya,” jelasnya.

Andra mengungkapkan, sejauh ini yang DPRD ketahui hanya anggaran jaring pengaman sosial yang dianggarkan sebelumnya untuk 670 ribu KK se-Banten dengan sistim transfer belum berjalan sebagaimana rencana yang disampaikan.

“Rencana JPS (Jaringan Pengaman Sosial) tersebut untuk dua bulan dan dicadangkan 1 bulan berikut. Untuk April dan Mei lalu dicadangkan untuk Juni. Ini sudah masuk bulan Mei, yang saya dengar bantuan pada masyarakat berupa JPS belum semua mendapatkan transfernya,” tuturnya.

Langkah ke depan, politisi Partai Gerindra ini mendorong gubernur Banten melakukan pengelolaan bantuan  dengan baik, transparan dan akuntabel, di mana posisi gubernur saat ini orang yang berkuasa dalam pencairan dan pengelolaan dana JPS di Banten.

“DPRD siap diajak bicara dan siap berdiskusi bersama sama. Dan siap mendukung sesuai dengan kewenangan DPRD,” tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH mendadak mengajukan utang senilai Rp 800 miliar ke Bank Jabar Banten atau BJB.

Pinjaman dilakukan hanya beberapa hari setelah WH secara tiba-tiba menarik kas daerah Provinsi Banten dari Bank Banten, kemudian memindahkannya ke BJB, 21 April 2020.

Pinjaman WH ke BJB diketahui melalui surat bernomor 980/934-BPKAD / 2020 yang diajukan kepada DPRD Banten tanggal 29 April 2020.

Dalam surat yang salinannya diperoleh BantenHits.com disebutkan alasan pinjaman dilakukan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banten.

“Disampaikan bahwa dampak pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dana perimbangan,” demikian tertulis dalam surat.

“Sedangkan belanja daerah kebutuhan penanganan Covid-19 seperti penanganan kesehatan sosial/ social safety net harus segera direalisasikan dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Dijelaskan WH dalam surat itu, kondisi pandemi Covid-19 yang butuh penanganan terjadi dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas daerah yang belum lama ini dipindahkan dari Bank Banten ke BJB.

“Dan untuk menutupi defisit cash flow, kami akan melakukan pinjaman daerah jangka pendek kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebesar Rp 800.000.000.000 (delapan ratus miliar rupiah),” jelas WH dalam surat itu.

Utang tersebut akan dibayar dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan tanpa dikenakan bunga pinjaman.

Belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Banten terkait pengajuan utang tersebut. Kepala Dinas Kominfo Banten Eneng Nurcahyati menyarankan BantenHits.com menghubungi Kepala BPKAD Banten.

“Sebaiknya dapat langsung (konfirmasi) ke Kepala BPKAD saja,” kata Eneng, Selasa, 5 Mei 2020.

Hingga berita ini dipublikasikan, BantenHits.com masih terus berupaya mendapatkan penjelasan dari BPKAD Provinsi Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related