Gak Ada Preman dan yang Sok Jago di Banten, Jika Melanggar Hukum Siap-siap Bernasib seperti Tokoh Ini

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Sam Indradi saat menyampaikan hasil ungkap aksi pemerasan yang dilakukan seorang tokoh kampung di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

Tangerang – Polisi ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karenanya hukum ditegakkan kepada siapa saja pelanggar hukum.

Seperti yang dilakukan jajaran Polres Kota Tangerang Polda Banten yang menangkap BU alias Ice yang Memeras warga, Selasa, 19 Mei 2020.

BU diketahui merupakan tokoh di kampungnya. Bahkan dia memiliki jabatan struktural di tingkat lokal sebagai ketua RT.

Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi pemerasan dilakukan BU terhadap sopir taksi online yang sempat viral pada Minggu, 17 Mei 2020.

“Ya, kami berhasil mengamankan 4 orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu, namun dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias Ice yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral,” kata Ade Ary.

Ade juga menjelaskan peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2, Alam Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang untuk mengantar penumpang. Saat hendak keluar dari lokasi, korban tiba-tiba dihadang oleh tersangka.

“Pas korban mau keluar dari lokasi, kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal, yakni Rp 100 ribu,” katanya.

Semula, korban menolak memenuhi permintaan tersangka. Namun tersangka emosional, sehingga akhirnya korban terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Peristiwa ini direkam oleh korban dan kemudian videonya menjadi viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel

Sementara itu, Ade menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme. Masyarakat diminta tidak takut melapor bila menemukan aksi premanisme.

“Kami pastikan, masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Di tempat berbeda Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian terdekat apabila ada tindak kejahatan, premanisme ataupun gerak-gerik orang yang mencurigakan.

“Kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke Polsek terdekat apabila ada hal-hal yang mencurigakan,” ucap Edy Sumardi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...