WH Ngaku Sudah Berupaya Sehatkan Bank Banten, Kejagung dan OJK Justru Sebut Penyehatan Terhambat Pemprov Banten

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH mengaku siap meladeni gugatan warga Banten soal Bank Banten. (Foto: Dinas Kominfo Banten)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH mengaku tak terima bila ada pihak yang menyatakan dirinya melakukan pembiaran terhadap Bank Banten.

WH memastikan itu tidak benar. Dirinya sebagai Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan Bank Banten sejak 2018.

Pernyataan WH disampaikan melalui Pers Release Nomor: 488/088-Kominfo/VI/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Eneng Nurcahyati, Jumat malam, 19 Juni 2020.

Apa yang disampaikan WH diamini Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti. Saat diminta menyebutkan upaya-upaya konkret yang dimaksud Rina menyarankan BantenHits.com menghubungi seseorang bernama Mahdani.

“Upaya-upaya ini bisa lebih jelas dan konkret dan dapat dikonfirm langsung ke Pak Mahdani. Beliau punya data yang lengkap. Beliau sekarang kepala dinas perijinan,” kata Rina melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Sabtu pagi, 20 Juni 2020.

Menurut Rina, upaya-upaya yang dilakukan WH sudah banyak dibahas dan disampaikan di media-media selama ini.

Legal opinion (LO) alias pendapat hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia soal Bank Banten. (Istimewa)

Informasi berbeda justru didapatkan BantenHits.com dari dokumen pendapat hukum atau legal opinion (LO) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 30 Desember 2019.

Dalam LO tersebut dijelaskan proses pelaksanaan penyehatan Bank Banten terhambat karena hingga saat ini Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten tak kunjung menyetorkan penambahan modal.

Menurut LO tersebut, tak kunjung disetorkannya modal tambahan oleh Pemprov Banten dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Bank Banten, baik melalui pembekuan usaha dan atau likuidasi.

“Bahwa dalam proses pelaksanaan penyehatan Bank Banten terdapat hambatan di mana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten sebagai PSPT belum menyetorkan penambahan modal sehingga dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Bank Banten, baik melalui pembekuan usaha dan atau likuidasi,” demikian tertulis dalam LO Kejagung yang salinannya diperoleh BantenHits.com.

Kejagung juga menegaskan, upaya penyehatan Bank Banten adalah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 JO Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 huruf b UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sementara itu, dokumen lainnya, yakni Surat OJK bernomor SR 83/PB.31/2019 tanggal 14 Juni 2019 yang menetapkan Bank Banten sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI).

Status tersebut diberlakukan OJK karena kinerja keuangan Bank Banten belum menunjukan perbaikan signifikan, bahkan terjadi peningkatan kerugian tahun berjalan.

OJK juga menyebutkan penetapan status BDPI untuk Bank Banten karena belum terealisasinya rencana tambahan modal disetor oleh Pemprov Banten selaku PSPT pada Desember 2018.

Ketika dimintai penjelasan soal LO Kejagung dan surat OJK ini, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti memilih bungkam tak merespons kembali konfirmasi BantenHits.com.

Polemik soal Bank Banten saat ini sudah memasuki proses hukum. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga warga Banten kepada Gubernur Banten akan digelar di PN Serang, 24 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.

Terpantau dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com, Senin, 8 Juni 2020, sidang perdana terkait Bank Banten ini rencananya digelar di ruang sidang utama.

Tiga warga Banten telah resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum, dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.

Tiga warga Banten ini masing-masing Moch Ojat Sudrajat S, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain menggugat Wahidin Halim, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, dan Direksi Bank Banten.

WH mengaku siap meladeni gugatan warga Banten terkait Bank Banten yang akan segera memasuki persidangan ini.

“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani,” ungkap WH, Jumat, 19 Juni 2020 seperti dilansir dalam keterangan tertulis Dinas Kominfo Banten.

“Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.

Menurut WH, atas nama pribadi pihaknya menghargai gugatan yang diajukan warganya, karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related