Pandeglang – Satpol PP Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menyita puluhan minuman keras (Miras) di sebuah warung remang-remang yang ada di pesisir pantai, Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 Wib.
“Malam hari ini kita mendapatkan hasil dari beberapa pedagang minuman keras di wilayah Kecamatan Panimbang,” kata Camat Panimbang, Kosasih.
Menurut Kosasih, razia miras ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan Miras di Kecamatan Panimbang. Kosasih mengaku, akan terus melakukan razia setiap minggunya untuk menciptakan Kecamatan Panimbang bebas Miras.
“Mudah-mudahan ini tetap berjalan, tiap malam Sabtu atau Minggu. Namun tentunya kita tetap harus mengedepankan aturan,” pungkasnya.
Dari informasi salah satu warung remang-remang yang di razia adalah milik C yang terletak di kawasan penyangga KEK Tanjung Lesung, Desa Tanjungjaya, Panimbang. Saat dilakuka razia, warga sekitar juga turut hadir dan merusak warung remang-remang tersebut.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Panimbang. Mengingat, peredaran Miras di wilayah Panimbang sangat marak.
“Tentunya kami mendukung langkah yang dilakukan pihak Kecamatan,” katanya.
Editor: Fariz Abdullah