Pandeglang – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang mengklaim, pembangunan Kawasan Kota Tanpa Kumuh alias Kotaku di Kampung Nelayan, Desa Teluk, Kecamatan Labuan tak menemukan masalah.
Bahkan sembilan warga yang enggan direlokasi dan meminta ganti rugi karena harus pindah dari tanah timbul tempat tinggal mereka, kini sudah mau pindah ke tempat baru.
“Yang tanah timbul, pada prinsipnya mah tidak ada masalah sebetulnya, mereka cuma butuh kejelasan setelah ini mau tinggal di mana,” kata Kepala DPKPP Pandeglang, Syarif Hidayat, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Menurut Syarif, sembilan warga yang tadinya enggan direlokasi akan ditempatkan di Hunian Sementara (Huntara). Setelah itu, Pemerintah akan membuatkan Hunian Tetap (Huntap), agar warga tersebut memiliki kejelasan.
“Untuk yang Teluk ini sama skemanya saat penanganan tsunami. Jadi ke Huntara dulu, setelah itu kami carikan lahan dalam bentuk apa, sehingga warga ini tidak terbengkalai,” jelasnya.
Syarif menjelaskan, saat ini progres pembangunan Kotaku yang anggarannya mencapai Rp25 miliar itu, baru tahap lelang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Pengerjaanya sekarang lagi lelang, tinggal nunggu hasil lelangnya. Kalau hasil lelangnya selesai, lahan mulai ada pembersihan, kalau sudah bersih baru ada pembangunan,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana