Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Masuk Tahap Uji Coba; Tak Patuh Protokol Kesehatan Siap-siap Terima Sanksi

Date:

Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di Lebak masuk uji coba. Masyarakat dan lembaga yang tidak menaati akan diberikan sanksi non denda. (FOTO Tangkap Layar instagram @Satpolpplebak)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak.

Rampung disosialisasikan selama 14 hari. Kekinian, Perbup yang mengatur beberapa kebiasaan masyarakat itu sudah mulai memasuki tahap uji coba sampai dengan 10 September 2020.

Masyarakat Kabupaten Lebak harus siap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk resto, hotel, tempat hiburan, wisata juga fasilitas umum lainnya.

“Masuk tahap uji coba selama 1 bulan,”kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Dartim kepada BantenHits, Senin, 10 Agustus 2020.

Peraturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 memiliki 40 pasal. Di mana salah satu pasalnya mengatur tentang kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat di fasilitas umum.

Dalam salinan yang diterima BantenHits.com, Pasal 24 Perbup nomor 28 tahun 2020 menyebutkan setiap masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum wajib mengenakan masker, menjaga jarak sampai dengan menjaga kebersihan lingkungan.

Jika tidak, pemerintah telah menyiapkan beberapa sanksi untuk masyarakat yang membandel mulai dari teguran, kerja sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum sampai dengan denda Rp150 ribu.

“Untuk sanksi di tahap uji coba ini non denda. Kita harap masyarakat bisa menaati protokol kesehatan,”timpal Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Ketertiban Umum Bidang Trantibum, Anna Wakhyudian.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...