Cilegon- Puluhan penghuni kontrakan di Kecamatan Citangkil dan Jombang, Kota Cilegon digelandang petugas gabungan Satpol PP Kota Cilegon, TNI dan Polri, Selasa, 11 Agustus 2020.
Usut punya usut, mereka diamankan karena terjaring razia yustisi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Cilegon.
Dari kebanyakan penghuni kontrakan yang diamankan, tiga diantaranya ternyata bukan pasangan suami istri. Selain tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka yang digelandang juga karena tak memiliki surat keterangan KTP non permanen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) asal mereka tinggal.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan hasil operasi yustisi terdapat 41 warga pendatang di Kota Cilegon yang diamankan.
Ia menjelaskan jika setiap warga berasal dari luar daerah yang akan tinggal di Cilegon harus diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu kepada RT dan RW setempat. Seterusnya warga itu juga harus memiliki surat keterangan KTP non permanen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) asal mereka tinggal.
“Jadi kegiatan hari ini adalah kegiatan implementasi perda nomor 7 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan. Adapun yang kita periksa KTP yang dari luar Kota Cilegon. Ada dua pelajar SMA yang ngakunya lagi main dan tidak sekamar dengan laki-laki dengan alasan main karena tidak punya Identitas saja,”kata Sukroni.
Sementara Lurah Citangkil Feberwanto mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan kepada para penghuni kontrakan. Ia beralasan karena warga yang berada di wilayahnya sangat cepat melakukan perpindahan.
“Terkait dengan pengawasan, kami sudah menghimbau kepada masyarakat ingin tinggal di suatu wilayah harus izin dulu di RT RW minimalnya. Hanya saja memang kendalanya memang karena perpindahanya sangan cepat dan laporanya diserahkan kepada masing-masing individu,”katanya.
Editor: Fariz Abdulla