Tangsel – Karaoke Eksekutif Venesia BSD yang berlokasi di Serpong Sub District, Kawasan BSD, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek Tim dari Bareskrim Polri, Rabu malam, 19 Agustus 2020.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan esek-esek.
Dikutip BantenHits.com dari JPNN.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, penggerebekan dilakukan karena polisi menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga,” kata Ferdy kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2020.
Dalam penggerebekan tersebut, Ferdy yang turun langsung memimpin penggerebekan, menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik prostitusi.
“Kami juga sita kwitansi, voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta sebagai booking ladies dari 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, komputer, printer, hingga kimono,” urai Ferdy.
Menurut Ferdy, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan. Operasional lokasi usaha ini menabrak Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, 47 wanita yang disediakan di Venesia BSD berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Selain mengamankan para wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dengan layanan esek-esek, petugas juga menangkap 13 orang yang berperan sebagai muncikari, kasir, supervisor, manajer operasional, dan manajer umum.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana