Atasi Klaster Baru Covid-19, Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sarankan Pilkada Cukup Dipilih oleh Wakil Rakyat

Date:

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang berfoto bersama dalam sebuah kesempatan. Komisi II DPRD Kabupaten Serang menyarankan Pilkada dipilih wakil rakyat di DPRD mengingat grafik penularan Covid-19 yang terus meningkat. (Istimewa)

Serang – Komisi II DPRD Kabupaten Serang menyarankan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penyelenggaraan Pilkada supaya dalam pelaksanaannya cukup diwakili oleh wakil rakyat atau parlemen.

Tujuannya, demi mengantisipasi terjadinya kerumunan massa dan upaya memutus rantai sebaran virus corona atau Covid-19 pada saat Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Hal itu menjawab masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal penundaan Pilkada serentak 2020 lantaran adanya kekhawatiran klaster baru penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaannya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Suja’i A Sayuti mengatakan, sesuai dengan PKPU dan putusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ini.

Menurutnya, selama itu aman dan tidak membahayakan bagi masyarakat kenapa tidak harus ditunda.

“Karena kasihan sama para kandidat yang sudah mengeluarkan biaya dan kalangan masyarakat juga sudah tahu penyelenggaraan Pilkada serentak. Tapi kita kembalikan lagi kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri, karena kan penyelenggaranya KPU dan Bawaslu,” kata Sayuti kepada BantenHits.com, saat ditemui di ruang komisi II, di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin, 21 September 2020.

Ia menyadari, proses Pilkada langsung telah memberikan warna yang berbeda terhadap pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepada daerah disebabkan adanya perubahan yang mendasar pada sistem pemilihan dan pertanggungjawaban seorang kepala daerah. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah tidak lagi dipilih dan juga tidak bertanggung jawab kepada DPRD, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat, serta pertanggungjawaban diberikan kepada pemerintah dan publik.

Namun di tengah kondisi pandemi ini, Komisi II menyarankan pemilihan kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati dikembalikan lagi sepenuhnya kepada wakil rakyat. Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut memberikan kewenangan yang sangat besar kepada DPRD untuk menentukan nasib seorang kepala daerah dalam perjalanan kariernya.

Sayuti menjelaskan, anggota DPRD merupakan representatif dari masyarakat karena dalam undang-undang sudah jelas bahwa (DPRD) adalah repsentasi masyarakat, keterwakilan yang dipilih oleh masyarakat yaitu diwakili oleh wakil rakyat.

“Tapi kenapa ketika Pemilu secara langsung ini satu-satunya di dunia. Tidak ada sebenarnya di negara manapun termasuk pemilihan Presiden Amerika pun tidak langsung dipilih oleh rakyat. Karena di Amerika tidak ada yang namanya ‘Mbah Demokrasi’, nggak ada yang dipilih langsung oleh rakyat hanya di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Sayuti menyarankan tetap dilaksanakan karena berakhirnya virus corona atau Covid-19 ini tidak ada yang tahu. Dan itu hak konstitusi masyarakat hak dipilih dan memilih. Menurutnya, Kalau seandainya untuk mencari jalan aman kenapa tidak di pilih lagi oleh anggota DPRD masing-masing.
“Saya rasa aman dan masyarakat tidak akan menjadi korban dari sebaran virus corona ini,” sarannya.

Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Faisal menuturkan, kalau memang bisa kenapa tidak Perpu itu dikeluarkan untuk merubah tatanan pemilihan dikembalikan ke anggota dewan masing-masing. Sehingga, masyarakat tidak dikhawatirkan akan terjadinya kerumunan serta tidak khawatir pandemi akan semakin meluas.

“Jadi kalau kita menyikapi hal ini dan kalau memang pengen aman tetap dilaksanakan, dan masyarakat tidak berduyun-duyun datang ke TPS berbanyak-banyak cukuplah diwakili oleh wakil rakyat. Ini opsi dari kita Komisi II. Jadi kan aman masyarakat tidak harus berkerumun-kerumun,” tuturnya.

“Sekarang begini apa bedanya orang berkerumunan di pasar-pasar tradisional, seperti di pasar Begog, Pontang, Tirtayasa, itu kan tidak ada distancing social dan penerapan protokol kesehatan. Artinya, penegakan protokol kesehatannya belum efektif,” timpal anggota Komisi II, Muhammad Asjaya.

Pemberlakuan PSBB Pasrisal di Kabupaten Serang Komisi II DPRD Kabupaten Serang berharap, masyarakat mau melakukan distancing social dan mentatati protokol kesehatan Covid-19 setiap dalam aktivitas apapun, termasuk dalam kehidupan sehari-hari supaya cepat teratasi. Karena, demi keberlangsungan kehidupan khalayak orang banyak.

“Harapan saya dengan adanya pemberlakuan PSBB pasrisal di Kabupaten Serang ini khusunya di daerah-daerah tertentu bisa mengikuti arahan pemerintah soal penerapan protokol kesehatan,” harap Sayuti.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan selaku mitra Komisi II harus lebih responsif ketika terjadi klaster baru penularan Covid-19 di tingkat kecamatan, supaya tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat. Karena bagaimana pun ini merupakan ujian bagi umat manusia khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Serang. Namun jangan smapai juga aktivitas masyarakat terhambat gara-gara pandemi ini.

Dan mudah-mudahan, lanjut Sayuti, penyebaran virus corona ini cepat menurun dan tidak ada lagi yang terpapar di Kabupaten Serang.  Semua menginginkan supaya dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bisa berjalan kembali sebagaimana mustinya. Karena akibat dari pandemi ini laju pertumbuhan perekonomian seperti sektor perhotelan, wisata dan pendapatan masyarakat juga jadi menurun.

“Padahal itu hal fundamental ketika perekonomian beranjak maka otomatis kesejahteraan masyarakat juga akan naik. Tapi manakala perekonomian menurun, destinasi wisata menurun, perhotelan menurun dan usaha masyarakat juga menurun maka secara otomatis kesenjangan dan kemiskinan akan terjadi dimana-mana. Kemudian yang rugi siapa? Kan kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Serang,” pungkas Sayuti. (adv) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...