Pria Pengangguran di Komplek Setneg Tangerang Tega Gunakan Uang Pensiunan Orangtua untuk Beli Sabu

Date:

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menunjukan barang bukti sabu-sabu dan ganja dalam ungkap kasus, Selasa 29 September 2020. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

Tangerang- Keterlaluan. Satu kata tersebut nampaknya tepat disematkan untuk Bimantoro Aji (30). Bagaimana tidak, pengangguran asal Komplek Sekretariat Negara Blok B8/16, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ini menggunakan uang pensiunan PNS milik almarhum orang tuanya demi bisa menikmati narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh, dalam sebulan, Bimantoro mendapat jatah uang pensiunan PNS sebesar Rp 1,5 juta. Uang yang dibagi dua dengan adiknya, tersebut diberikan khusus untuk almarhum orang tuanya atas dedikasi selama bekerja menjadi PNS di Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“Kami menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu. Barang tersebut didapat tersangka dengan cara membelinya menggunakan uang hasil pensiunan orang tuanya yang merupakan PNS,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat ungkap kasus di halaman Mapolres Tangerang Kota.

Mirisnya, Bimantoro Aji ternyata bukan pertama kali menggunakan barang haram tersebut. Dia rupanya sudah pernah mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang setelah divonis selama 4,8 tahun penjara karena kasus kepemilikan sabu-sabu.

“Tersangka ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari masa tahanannya yang berakhir pada bulan Juni kemarin,” ujar Ade didampingi Kasatresnarkoba Polres Tangerang Kota AKP Panji Firmansyah saat ungkap kasus.

Setelah keluar dari penjara, Bimantoro memilih mengontrak sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di sana, Bimantoro ternyata tergiur kembali untuk memakai barang haram tersebut meski sudah lama mendekam di penjara.

“Setelah Juni keluar, tersangka kami tangkap kembali di apartemennya karena kasus kepemilikan sabu,” tutur Ade.

Ade mengungkapkan, Bimantoro Aji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Kota bersama 8 tersangka lain yang merupakan pengedar narkoba dalam kurun waktu satu minggu yang lalu. Mereka ditangkap terpisah di daerah Kecamatan Tigaraksa, Panongan, Kresek, Cikupa dan Kecamatan Balaraja.

Dari tangan kesembilan tersangka ini, polisi ikut menyita barang bukti berupa 58,3 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 121,72 gram ganja kering siap edar.

Terpisah, Bimantoro Aji mengaku khilaf setelah menggunakan uang pensiunan orang tuannya demi menikmati sabu-sabu. Bahkan, rumah mendiang orang tuanya di Sekretariat Negara harus ia sewakan kepada orang lain supaya bisa menikmati barangnharam tersebut.

“Iyah, saya khilaf, uang pensiunan itu saya yang megang terus dibagi dua sama adik. Uang itu dipake buat kebutuhan sehari-hari sama buat beli sabu,” kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bimantoro bersama 8 tersangka lain terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 111 Ayat 1 dan juga Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 11 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...