Cegah Penyebaran COVID-19 saat Malam Tahun Baru, Mall hingga Kafe di Kabupaten Tangerang Tutup Jam 19.00 WIB

Date:

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat virtual di Kantor Kecamatan Kelapa Dua. Zaki mengatakan, untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat malam tahun baru, pusat keramaian seperti mall hingga kafe di Kabupaten Tangerang tutup jam 19.00 WIB.(FOTO: tangerangkab.go.id)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang warga di Kabupaten Tangerang merayakan malam tahun baru 2021 yang tinggal beberapa hari lagi. Aturan terkait larangan perayaan malam tahun bartu akan segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat rapat virtual yang digelar kantor Kecamatan Kelapa Dua dengan undangan seluruh jajaran MUI kecamatan, tokoh agama, unsur kepemudaan, organisasi keagamaan, FKUB, serta organisasi masyarakat, Rabu, 23 Desember 2020.

Dikutip BantenHits.com dari laman tangerangkab.go.id, Zaki mengatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang ada di Kabupaten Tangerang dan untuk penyebarluasan informasi kepada seluruh elemen masyarakat.

Zaki mengajak kepada seluruh elemen masyarakat seperti MUI, forum keagamaan, organisasi kepemudaan dan agama serta organisasi lainnya yang ada di Kabupaten Tangerang untuk terus menyosialisasikan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Ia juga menyampaikan, aturan mengenai perayaan Natal yang disarankan dilaksanakan di rumah saja. Pemerintah Kabupaten juga telah melarang perayaan pergantian malam tahun baru.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini bisa disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.

“Bagi yang menjalankan Misa Natal diimbau untuk melakukan secara online atau daring dan apabila terpaksa harus menghadiri Misa Natal secara langsung tatap muka harus betul-betul memenuhi aturan protokol kesehatan dengan ketat,” sambungnya.

Terkait pergantian tahun, Zaki menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan khusus untuk malam pergantian tahun, yakni pusat keramaian seperti mall, kafe, dan rumah makan wajib tutup pukul 19.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional di tempat keramaian diterapkan agar masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat, (saya) terus mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan serta menyosialisasikan 4M, yang pertama memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan yang terakhir menghindari kerumunan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hery Heryanto berharap, masyarakat bisa memahami kasus COVID-19 pada saat ini di Kabupaten Tangerang terus meningkat.

“Tentu saja kita harus waspada tetapi tidak perlu panik. Dengan jumlah total 702 tempat tidur perawatan di Kabupaten Tangerang ketersediaan ICU saat ini dalam keadaan penuh semuanya. Kemudian untuk ruang isolasi yaitu rata-rata di atas 80% sudah terisi begitu juga dengan hotel singgah kita atau Hotel Yasmin bahkan sudah memiliki antrean yang banyak,” ungkapnya.(ADVERTORIAL)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...