KPK Bilang Proyek PL di Atas Rp 200 Juta Hanya Boleh untuk Rahasia Negara, Kok Pemprov Banten ‘Nekat’?

Date:

LPSE Pemprov Banten kembali mengumumkan proyek di luar ketentuan. Kali ini proyek Rp 2,5 M diumumkan dengan metode penunjukan langsung. (Tangkap layar LPSE Pemprov Banten/BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Web Layanan Pengadaan  LPSE Pemprov Banten kembali menayangkan paket kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan metode penunjukkan langsung atau PL senilai Rp 2,5 miliar.

Semula, publik menduga LPSE Pemprov Banten mengalami error lagi seperti yang terjadi sebelumnya, di mana proyek Rp 169 miliar juga diumumkan menjadi proyek PL.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pamudji memastikan LPSE Pemprov Banten tak error. Proyek senilai Rp 2,5 miliar di instansinya memang dikerjakan dengan metode PL.

Ati beralasan, metode PL sudah ditetapkan oleh hasil review Satgas BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Bangunan, pada 8 Januari 2021 dan diperkuat hasil telahan Wakasatgas Akuntabilitas Keuangan Daerah tanggal 17 Febuari 2021.

“Sesuai dengan Hasil Review Satgas BPKP tersebut, maka dilakukan  proses penunjukan langsung oleh ULP untuk PT. Jasamedika Saranatama,” ujar Ati kepada BantenHits.com melalui pesan WhatsApp, Senin 1 Maret 2021.

Penunjukan langsung dilakukan karena SIMRS yang sudah dipasang pada tahun sebelumnya, yakni medivers200 yang hak patennya hanya dimiliki satu perusahaan yaitu PT Jasamedika Saranatama.

Menanggapi hal ini, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhiawan Wibisono menegaskan, sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021 tidak boleh proyek PL nilainya di atas Rp 200 juta, kecuali bersifat kerahasiaan negara.

Pada kenyataannya PL yang terdapat di LPSE Banten, ada proyek pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sistem Informasi Manajemen (SIM) RS senilai Rp 2,5 Miliar.

“Kalau Rp 2,5 miliar hari melalui tender. Tidak boleh PL. Kalau sifatnya rahasia seperti pengadaan alat sadap boleh. Bahkan sampai Rp 50 miliar pun bisa,” Ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Banten, Rabu 3 Maret 2021.

Ia meminta masyarakat bisa berperan aktif jika ada dugaan penyimpangan untuk berani melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten ataupun langsung datang ke KPK.

“Silahkan laporkan langsung, bisa kepada APH di sini atau ke KPK,” tegasnya kepada media.

Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) Malingping diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021.

Dalam website resmi LPSE Banten juga disebutkan proyek tersebut masuk kategori non tender. Pada halaman 6 terdapat paket PL dengan kode 16800099, kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS), di mana tanggal pembuatan disebutkan 15 Januari 2021.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...