Serang – Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati mengaku kecewa duit buat pesantren yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan namun malah dikorupsi.
Legislator asal Tangerang ini pun meminta sebaiknya Pemerintah Provinsi Banten membatalkan hibah ponpes tahun 2021 yang bersumber dari APBD Banten.
“(Hibah untuk pesantren) TA 2021, sebaiknya dibatalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu pondok pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, 26 April 2021.
Nawa Said mengatakan, dalam proposal pengajuan dana hibah ponpes, tentunya ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang disetujui pemberi dana hibah.
“Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan. Usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, pria yang populer disapa Cak Nawa ini menolak mengomentari lebih jauh soal korupsi dana hibah pesantren ini sebagai upaya menghormati aparat penegak hukum yang tengah mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, kasus pemotongan dana hibah Ponpes yang bersumber dari APBD Banten awalnya terendus oleh Inspektorat Provinsi Banten sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan audit internal Pemprov Banten.
Lalu, kasus pemotongan dana hibah tersebut dilaporkan oleh Kepala Bidang Kesra Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.
Hingga saat ini, kasus pemotongan dana hibah itu terus diselidiki oleh Pihak Kejati hingga menetapkan beberapa tersangka salah satunya honorer Pemprov Banten.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana.