Gelombang Kedatangan WNA China Meningkat Selama Larangan Mudik, Dua Dinyatakan Positif COVID-19

Date:

Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China. (Dok. Banten Hits)

Tangerang – Sejak Selasa-Sabtu, 4-5 Mei 2021, kedatangan Warga Negara Asing atau WNA China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mengalami lonjakan.

Kedatangan WNA China ke Indonesia terjadi saat Pemerintah Indonesia tengah memberlakukan larangan mudik bagi warganya untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19.

Dikutip BantenHits.com dari Detik.com, sejak Selasa-Sabtu sudah ada tiga kelompok terbang (kloter) kedatangan WNA China ke Indonesia dengan total 291 orang.

Kedatangan WNA kloter pertama terjadi pada Selasa, 4 Mei 2021. Sebanyak 85 WN China dan tiga WNI tiba pukul 14.55 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kemudian kloter kedua ada 46 WN China kembali masuk ke Indonesia yakni pada Kamis, 6 Mei 2021. Setibanya di Indonesia, 46 WN China ini langsung menjalani isolasi.

“Iya dan mereka sedang isolasi sesuai SE Satgas 8/2021,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Nadia Wiweko, saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 8 Mei 2021 seperti dilansir Detik.com.

Nadia mengatakan para WNA China ini diwajibkan menjalani karantina lima hari. Setelah itu, mereka juga harus diuji PCR dengan hasil negatif sebelum bisa keluar dari karantina.

“Menjalani karantina selama lima hari dan dua kali PCR negatif baru bisa selesai karantina,” ucapnya.

Selanjutnya kloter ketiga tiba lagi sebanyak 160 WN China. Mereka tiba pada Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 05.00 WIB.

“Terkait kedatangan 160 WNA dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou, RRT, di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (8/5/2021) pukul 05.00 WIB,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangannya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Arya mengatakan ke-160 WNA China tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian Indonesia dengan jenis visa sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Mereka, kata Arya, hendak bekerja di Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” ucapnya.

Arya memastikan para WNA China tersebut juga telah mengantongi izin dari instansi terkait untuk bekerja di Indonesia. Seluruh penumpang, menurutnya, juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, seluruh penumpang telah mendapatkan rekomendasi/clearance oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19,” ujarnya.

Dua Dinyatakan Positif COVID-19

Dua dari WNA China yang tiba pada Selasa, 4 Mei 2021, dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Data kedatangan dari China menggunakan beberapa penerbangan dengan waktu kedatangan yang berbeda. Dari keseluruhan yang sudah dilakukan swab pertama, terdapat dua orang positif tanpa gejala,” jelas Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih, Jumat, 7 Mei 2021.

Kedua warga negara China tersebut kini tengah menjalani isolasi di salah satu hotel DKI Jakarta. Sampel keduanya juga langsung diambil untuk kemudian mengetahui apakah membawa varian baru Corona Inggris, Afrika Selatan, atau Corona India mutan ganda.

“Sudah diisolasi di hotel Hariston Bandengan di bawah pengawasan tim kesehatan dari Satgas Kemenkes,” tuturnya.

“Semua yang positif COVID-19 dengan CT Value di bawah 20 pasti dilakukan whole genome sequencing,” sambungnya.

Semua WNA Penuhi Aturan

Imigrasi memastikan para WNA yang tiba di Indonesia telah memenuhi aturan, serta tujuan kedatangan mereka untuk pekerjaan.

“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.

Aturan yang dimaksud Jhoni ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dia menegaskan aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19 masih berlaku. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

“Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” ungkap Jhoni.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related