ABG Korban Pemerkosaan di Bojong Pandeglang Akan Dibawa ke Rumah Singgah Milik Dinsos

Date:

Bupati Pandeglang Irna Narulita (Dok. BantenHits)

Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita memastikan akan melakukan pendampingan pada seorang anak baru gede (ABG) yang menjadi korban pemerkosaan tiga pria.

Bahkan Irna juga berencana memindahkan korban berinisial ES (16) warga Kecamatan Bojong, Pandeglang itu ke rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos).

“Nanti rencananya, korban akan dibbawa ke rumah singgah agar mendapatkan pembinaan secara rutin,” kata Irna, Rabu 19 Mei 2021.

Irna mengaku prihatin atas kasus yang menimpa ES, hal itu menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang. Dalam melakukan pembinaan, Pemkab akan melibatkan psikiater memgingat anak ini memiliki keterbelakangan mental.

“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami, saya juga tadi sudah berkoordinasi dengan pihak psikiater agar dapat membantu korban dalam memulihkan kondisi mentalnya,” tuturnya.

Sementara Koordinator Sakti Peksos Pandeglang, Ahmad Subhan mengaku, sudah melakukan rapid assement dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang terkait laporan sosial dan pemenuhan hak-hak korban selama berhadapan dengan hukum sampai dengan proses sidang.

“Peksos akan memastikan kebutuhan layanan dasar korban, misal ketika dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta laporan sosial kepada pekerja sosial sesuai dengan Undanh-undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Pendiri Pandegalang Care Movement ini mengatakan, dalam penangan anak ini, Peksos tidak sendiri akan tetapi bekerjasama dengan UPT P2TP2A dan Psikolog mengingat anak korban juga mengalami retradasi mental yang dalam melakukan penangannya berbeda dengan anak normal biasanya.

“Seperti biasanya Peksos akan mengunakan body mapping dan juga melibatkan psikolog, karena pasti akan berbeda dalam hal treatmen dan assement,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan 3 pria yang diduga melakukan pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...