Jangan Main-main! Calon Kades di Pandeglang Bakal Dicoret Jika Terbukti Langgar Prokes COVID-19

Date:

Sosialisasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi calon kades di Kabupaten Pandeglang. Calon kades di Pandeglang yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dicoret. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni)

Pandeglang – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak 2021 di Pandeglang berbeda dengan periode sebelumnya, karena Pilkades kali ini digelar di tengah pandemi COVID-19.

Pelaksanaan pilkades 2021 dipastikan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara maksimal mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan hasil Pilkades.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, tidak hanya dilakukan oleh pihak panitia Pilkades saja, akan tetapi calon kades pun harus mampu menjalankan protokol kesehatan, terutama pada masa kampanye Pilkades.

Soal penerapan protokol kesehatan bagi calon kepala desa, Asda II Setda Pandeglang, Ramadhani, bahkan secara tegas menyatakan calon kades bisa dicoret dari daftar pencalonannya jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

“Jika ada calon kades yang melanggar prokes COVID-19 akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencoretan dari daftar calon,” ungkap Ramadhani usai memberikan materi dalam acara sosialisasi Pilkades serentak dimasa pandemi COVID-19 di Mutiara Carita, Rabu 19 Mei 2021.

Menurutnya, memang teguran bagi calon kades yang melanggaran aturan Prokes COVID-19 itu dilakukan secara bertahap, pertama dilakukan teguran oleh pihak panitia Pilkades tingkat desa.

Kemudian, jika tidak diindahkan teguran dari panitia desa, maka oleh pihak panitia Pilkades tingkat kecamatan. Dan ketika dilakukan teguran oleh panitia kecamatan kemudian oleh panitia tingkat kabupaten, hingga bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.

“Pilkades tahun ini kan berdeda dengan sebelumnya, karena sekarang dimasa pandemi COVID-19. Maka pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, calon kades yang melanggar protokol keseharatan COVID-19 bisa didiskualifikasi.

“Itu pun tidak langsung dicoret, tapi dilakukan teguran terlebih dahulu satu sampai tiga kali. Jika teguran itu tidak diindahkan, maka bisa kena didiskualifikasi dari daftar pencalonan,” ujarnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...