Tangerang – Setelah nekat mudik Lebaran 2021 ke Pekalongan, Jawa Tengah, ibu berinisial SN dan anaknya, AS yang tinggal di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, kini harus berurusan dengan hukum.
‘Dosa’ keduanya terbongkar sebuah klinik di Jakarta. Bagaimana cerita ini bermula?
Dikutip BantenHits.com dari TribunNews.com, ibu dan anak ini terpaksa diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota gara-gara memalsukan surat keterangan swab antigen palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya nekat memalsukan surat keterangan karena alasan takut menjalani swab antigen.
“Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri,” kata Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat, 21 Mei 2021.
Terungkapnya pemalsuan ini bermula saat petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN setelah dia pulang dari mudik pada Rabu, 19 Mei 2021.
Kepada petugas kelurahan tersebut, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif di sebuah klinik di Jakarta Selatan.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen yang ditunjukkan mereka palsu.
“SN pun mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS,” sambung Deonijiu.
Adapun cara AS membuat surat palsu ini dengan mengetik sendiri hasil keterangan swab.
Formatnya pun melihat dari internet menggunakan laptop pribadi, lalu mencetaknya sampelnya.
“Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya,” tutur Deonijiu.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan mudik untuk melakukan swab antigen secara gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupun Kepolisian.
“Tidak usah takut, datang saja. Bahkan kami ada posko Tangguh Jaya untuk swab gratis,” tutur Deonijiu
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pelaku mudik atau diperjualbelikan.
Kepada wartawan, SN mengaku kalau motif memalsukan surat keterangan dokter sendiri lantaran takut menjalani swab secara langsung, serta khawatir jika hasilnya malah positif.
“Soalnya kita takut, pas di swab malah positif,” kata SN.
Dari perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana