Lebak- Pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, dalam draft raperda Pasal 42 yang mengatur tentang kawasan pertambangan masuk Kecamatan Rangkasbitung bersama dengan 15 kecamatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Asda Bidang Pemerintahan, Alkadri menyebut, masuknya Rangkasbitung ke dalam kawasan pertambangan bukan usulan pemerintah daerah, melainkan DPRD dan disetujui oleh Pansus. Usulan itu kata dia ditolak oleh pemerintah daerah.
“Kalau sekarang Rangkasbitung masuk kawasan pertambangan jadi ada kemunduran, karena memang di Perda sebelumnya tidak kita masukkan. Semangatnya kita kan ingin daerah menjadi ramah lingkungan, masa iya di wilayah perkotaan terdapat pertambangan,” jelas Alkadri.
Ketua Pansus RTRW, Moch Arief membenarkan jika Rangkasbitung masuk sebagai kawasan pertambangan. Meski begitu, tidak akan ada izin baru untuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Tidak ada izin baru untuk di Rangkasbitung, tidak ideal. Tapi kita juga harus paham ada perusahaan yang berizin, nah kan harus dilindungi perusahaan yang berizin itu, tidak semua dipangkas, ada pengecualian di situ,” kata Arif, Selasa, 25 Mei 2021.
“Sepakat tidak ada izin baru, tapi kita harus perhatikan perusahaan yang sudah berizin,” sambung politisi Partai NasDem ini.
Penjelasan mengenai poin di Pasal 42 akan dijabarkan pada Pasal 83. Hal tersebut mengacu kepada Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 172b ayat 1 berbunyi: WIUP, WUPK atau WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk IUP, IUPK atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ayat 2, pemerintah pusat dan daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan yang telah diberikan izinnya,” ujar Wakil Ketua Pansus Maman Sudirman menambahkan.
Lebih lanjut kata politisi PPP ini, pada Pasal 83 yang merupakan penjabaran Pasal 42 untuk kawasan pertambangan di wilayah Rangkasbitung, bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan izin pemanfaatan ruang baru.
“Izin pemanfaatan ruang yang telah diberikan bisa diperpanjang sesuai dengan koordinat atau potensi yang ada,”katanya.
“Pasal itu perizinannya, mengacu pada UU Minerba Pasal 172b. (Izin) bisa (Diperpanjang) karena ada undang-undangnya, (Pertambangan di Rangkasbitung) harus tetap ada karena undang-undang yang menjamin,” papar Maman.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana