Belasan Kali Beraksi di Serang dan Pandeglang, Kelompok Curanmor Lampung Timur Akhirnya Diringkus Polisi

Date:

penggemar Iwan Fals tersangka
Ilustrasi Tersangka (Dok.BantenHits.com) 

Serang – Satreskrim Polres Serang meringkus empat kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kota Serang.

Masing-masing adalah, dua orang pemetik, yakni, Jaini alias Jaeres (35) dan Hanapi (27) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Dua lainnya adalah penadah, yakni, Usin (45), warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Sudarjat alias Darjat (32), warga Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan, keempat orang itu berhasil diringkus saat disergap di rumah milik Darjat. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas kepada seorang pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Tersangka Jaini alias Jaeres dan Usin terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat dilakukan penyergapan,” kata David, kepada awak media, Sabtu 29 Mei 2021.

Menurut David, tersangka Jaini sudah belasan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten dan Kota Serang dan Pandeglang. Dalam setiap aksi kejahatannya, kawanan curanmor kelompok Lampung Timur ini kerap mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.

“Di wilayah Kabupaten Serang, tersangka Jaini mengaku 15 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Serang Timur,” jelasnya.

“Barang bukti satu unit Senjata api rakitan jenis pistol warna silver dan 6 Amunisi aktif kaliber 9 ml berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Jaini merupakan residivis jebolan Rutan Serang yang terakhir menggasak motor Honda Beat milik Sarkiman, saat korban bertamu di rumah rekan wanitanya di Kampung Pasir Tegal, Desa Ketos, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada awal April kemarin.

“Sasaran kelompok ini adalah motor yang diparkir di halaman rumah atau pertokoan. Motif yang dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Motor hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada Usin untuk selanjutnya dibawa ke tempat asalnya di Lampung untuk dijual kembali,” tandasnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHP jo 56 KUHP jo 481 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...