Serang – Sebanyak 130 pengembang perumahan di Kota Serang, Banten, belum menyerahkan Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Padahal Pemkot Serang, tiap tahun menargetkan agar ada penyelesaian PSU.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dari total 201 pengembang, ada 71 pengembang yang baru menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang. Artinya, masih ada 130 pengembang yang belum menyerahkan PSU.
“Baru ada 71 pengembang yang menyerahkan PSU, ini masih dibawah 50 persen,” katanya, Senin 14 Juni 2021.
Syafrudin menjelaskan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSU menjelaskan satu tahun PSU tidak diserahkan maka akan dieksekusi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi dan pidana.
“Ini sudah jelas di Perda Nomor 5 tahun 2020. Jadi dikenakan sanksi baik sanksi administrasi, bahkan pidana kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta untuk pengembang,” terangnya.
Syafrudin menargetkan tahun 2023 penyerahan PSU harus selesai. Sebab berdasarkan aturan undang-undang (UU), PSU harus diserahkan kepada pemerintah daerah setelah pemeliharaannya selesai.
“Setiap tahun juga kita sudah ada target untuk penyelesaian, ya mudah-mudahan dari 201 ini ditargetkan 2023 selesai,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih