Wali Kota Serang Ungkap ada Ratusan Pengembang Perumahan Belum Serahkan PSU

Date:

Wali Kota Serang Syafrudin saat memberikan keterangan pers (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Sebanyak 130 pengembang perumahan di Kota Serang, Banten, belum menyerahkan Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Padahal Pemkot Serang, tiap tahun menargetkan agar ada penyelesaian PSU.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dari total 201 pengembang, ada 71 pengembang yang baru menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang. Artinya, masih ada 130 pengembang yang belum menyerahkan PSU.

“Baru ada 71 pengembang yang menyerahkan PSU, ini masih dibawah 50 persen,” katanya, Senin 14 Juni 2021.

Syafrudin menjelaskan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSU menjelaskan satu tahun PSU tidak diserahkan maka akan dieksekusi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi dan pidana.

“Ini sudah jelas di Perda Nomor 5 tahun 2020. Jadi dikenakan sanksi baik sanksi administrasi, bahkan pidana kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta untuk pengembang,” terangnya.

Syafrudin menargetkan tahun 2023 penyerahan PSU harus selesai. Sebab berdasarkan aturan undang-undang (UU), PSU harus diserahkan kepada pemerintah daerah setelah pemeliharaannya selesai.

“Setiap tahun juga kita sudah ada target untuk penyelesaian, ya mudah-mudahan dari 201 ini ditargetkan 2023 selesai,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...