Kabar Baik! Bantuan Hibah Budidaya Ikan Kini Dipermudah; Ngurus-ngurusnya Juga Gratis

Date:

Iti Octavia Jayabaya saat melihat perkembangan budidaya ikan Sidat. (Istimewa)

Lebak- Kabar baik datan untuk masyarakat Kabupaten Lebak. Terlebih bagi mereka yang ingin mendapatkan hibah budidaya ikan.

Bagaimana tidak, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak menyatakan tidak perlu bersusah payah memenuhi syarat-syarat rumit untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Ya, cukup hanya dengan memiliki SK pengukuhan dari pemerintah desa (pemdes) dan terdaftar di dinas setempat.

Kemudahan untuk mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan, semata – mata untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Persyaratan mendapatkan hibah budidaya ikan masyarakat tidak harus memiliki kelompok berbadan hukum. Melainkan, cukup memiliki SK pengukuhan dari pemdes dan terdaptar di Dinas Perikanan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Dinas Perikanan Lebak, Winda Triana, Kamis, 17 Juni 2021.

Winda menjelaskan, dipermudahnya syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan ini berdasarkan Perbup Nomor 48 / 2019 dan Perbup 24 /2020 atas Perubahan Perbup Nomor 48 itu tentang Hibah Budidaya Ikan.

“Berdasarkan Pebup tersebut sekarang dipermudah mendapatkanya kalau dulu masyarakat harus memiliki badan hukum dulu baru bisa mengakukan,” ujarnya.

“Sementara, yang ingin membuat kelompok silahkan datang ke dinas kami di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung dengan usulan surat memfalisitasi pembuatan kelompok. Kita akan bantu, semua gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tambahnya.

Kata Winda, ada tiga tipe yang berhak mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan tersebut, yakni tipe hibah antar kelompok yang berbadan hukum atau masyarakat yang memiliki SK pengukuhan dari Pemdes, serta pemerintah yang biayanya didanai dari APBD dan tidak dibiayai APBN. Dan itu sudah tertuang di perbup.

“Mengajukan proposal melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diusulkan melalui musrembang desa, dan ditindaklanjuti Musrenbang tingkat kecematan dan diusulkan ke forum OPD, setahun sebelum pencairan,” terangnya.

“Kita memverifikasi berdasarkan proposal yang masuk, kita cek administrasi jika memenuhi persyaratan kita cek kembali ke lapangan. Dan kita laporkan ke di forum kabupaten. Selanjutnya menunggu keluarnya SK penerima hibah dari bupati,” sambuhnya.

Berbeda halnya kelompok atau masyarakat yang akan mengajukan proposal ke kementerian, pihaknya, kata Winda hanya mengeluarkan surat rekomensasi saja.

“Jika kementerian kelompok tersebut akan mendapatkan rekomendasi dari kita,”imbuhnya.

Saat disinggung, tahun 2021 ini berapa anggaran yang dialokasikan untuk bantuan hibah budidaya ikan, Winda menerangkan, sesuai pagu anggaran itu sebesar Rp258 juta, dan untuk tahun ini ada 8 kelompok, 6 kelompok lele dan 2 kelompok nila yang akan mendapatkannya.

“Delapan kelompok ini yang akan mendapatkan bantuan hibah budidaya ikan. Namun, saat ini progresnya masih proses lelang. Dari delapan penerima kebanyakan mereka yang budidaya ikannya tergerus bencana seperti di Lebak Gedong tahun lalu,”tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...