Cilegon- Pemerintah Kota Cilegon resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu, 3 Juli 2021.
Kebijakan itu diambil sebagai respon dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah Jawa-Bali. Termasuk Kota Cilegon.
“Panglima TNI, Kapolri sudah memerintahkan dengan tegas jangan nego, laksanakan dan amankan,”ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada wartawan.
Tindakan tersebut, lanjut AKBP Sigit dilakukan guna mengantisipasi oknum-oknum yang melakukan perlawanan saat penertiban yang kemudian dapat membahayakan petugas.
“Dalam pelaksanaanya nanti dilakukan secara humanis,”imbuhnya.
Sigit menegaskan telah menyiapkan tim khusus untuk menangani persoalan tersebut dengan sistematis.
“Petugas tidak akan bereaksi. Tapi ingat, saya sudah menyiapkan tim untuk mendokumentasikan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat kemudian akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, mereka yang melawan saat ditertibkan petugas di masa pemberlakuan PPKM tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Editor: Fariz Abdullah