Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Penguras Duit Alkes di Tanah Jawara Dipangkas Hukumannya Jadi 5 Tahun

Date:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat memghadiri sidang kasus korupsi alkes dan Pembangunan Puskesmas di Tangsel. (Dok.BantenHits.com)

Jakarta- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendapatkan keringanan hukuman penjara. Ya, Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan untuk memangkas hukuman penjara adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Dikutip Bantenhits dari Kompas.com, Majelis hakim kasasi memangkas hukuman Wawan dari 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Namun, demikian majelis hakim mengenakan pidana pengganti pada Wawan sebesar Rp 58 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara,” terang Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021 dikutip dari Tribunnews.com.

Uang senilai Rp 58 miliar tersebut ditetapkan majelis hakim karena menilai Wawan terbukti melakukan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Adapun pengajuan di tingkat kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan tingkat kasasi itu dilakukan JPU KPK atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan Wawan dari TPPU.

Sebelumnya Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,317 miliar.

Wawan bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,78 miliar.

Kemudian Wawan juga dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2021, sejumlah Rp 14,52 miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related