Pandeglang – Sebanyak 8 anggota Polres Pandeglang, menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), di Aula Mapolres Pandeglang, Jum’at 24 September 2021.
Kegiatan itu merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh setiap anggota Polri ketika akan melakukan kegiatan syakral, untuk pemberian izin nikah
Waka Polres Pandeglang, Kompol Rahmat Sampurno mengatakan, sidang pra-nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
“Selain itu, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan calon pasangannya untuk melakukan pernikahan,” ungkapnya.
Dikatakannya, pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orangtua dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan.
Tak hanya itu tambhak Waka Polres, para anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan itu dilakukan tes mengaji Al-Quran.
“Dalam proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pegertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih