Lebak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menyiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak telah mengusulkan anggaran kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut sebesar Rp99 miliar.
Usut punya usut, usulan itu sudah termasuk memperhitungkan jika dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan protokol kesehatan Covid-19.
“Itu kan hitungan kebutuhan normal plus kalau kita masih memberlakukan protokol kesehatan yang ketat akibat pandemi, misalnya kita masih butuh masker dan lain-lain,” kata Sekretaris Daerah Lebak, Budi Santoso, di Rangkasbitung, Jumat, 24 September 2021.
Anggaran itu kata Budi hanya untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati. Sedangkan di tahun yang sama juga digelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Nanti kami sharing penganggarannya, provinsi berapa dan kabupaten/kota itu berapa. Kami menunggu Pemprov dan KPU Banten mengkoordinasikan dan merumuskan seperti apa, karena enggak mungkin kita anggarkan Rp99 miliar,” papar Budi.
Budi mengatakan, dana cadangan Pilkada Lebak Rp75 miliar disiapkan oleh Pemkab Lebak sampai tahun 2023. Pemerintah daerah sesuai Perda Dana Cadangan Pilkada yang sedang dibahas akan menyisihkan anggaran pada setiap tahunnya.
“Di perubahan ini kami siapkan sekitar Rp10-Rp15 miliar, APBD Murni 2022 Rp15 miliar lalu perubahan 2022 Rp15 miliar. Kemudian APBD Murni 2023 Rp15 miliar dan perubahan Rp15 miliar. Jadi total sekitar Rp70-Rp75 miliar,” urai Budi.
“Kalau masih kurang dianggarkan juga di 2024. Tapi saya yakin enggak kurang lah karena ada sharing dengan pemprov,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana