KPK Beri Deadline 2024 Harus Tersertifikasi, 15 Aset Limpahan Pemkab ke Pemkot Serang Bermasalah

Date:

Direktur Koordinasi dan Supervisi II, KPK RI, Yudhiawan berbincang dengan Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin seusai kunjungan membahas aset Pemkot Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan, aset daerah harus sudah disertifikatkan pada 2024. KPK menyebut, aset milik Pemkot Serang yang merupakan limpahan dari Kabupaten Serang masih ada yang belum tersertifikasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi II, KPK RI, Yudhiawan saat mengunjungi Puspemkot Serang, Kamis, 30 September 2021.

“Semua harus sudah 100 persen pada 2024. Aset-aset yang didata milik Pemkot Serang dan Pemkab Serang harus diklasifikasikan. Bahkan perlu diakan rapat lagi, untuk akhir penyerahan aset. Termasuk aset yang bermasalah,” kata Yudhiawan dengan tegas kepada awak media, Kamis 30 September 2021.

Tak sampai di situ, menurutnya, perlu dilakukan sertifikat aset supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. 

“Kendalanya masih proses, kita harus imbangi, jangan sampai salah arti. Kebetulan dalam proses penyidikan, bukan ranah pencegahan. Yang jelas tanah negara adalah milik negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pencatatan Aset, DPKAD Kota Serang, Arif Hidayat mengakui, memang sejak serah terima aset dari Kabupaten Serang, masih terdapat 15 aset yang bersengketa, dan sudah disampaikan kepada KPK.

Aset tersebut di antaranya SDN Seroja, SDN Cilampang, SDN Pancamarga, Kantor Dinas Pendidikan, Pasar Kepandean, dua tanah bengkok di Perumahan Grand Sutra Tritif dan PT Kepantaka.

Kemudoan bangunan dua lahan relokasi di dekat SMPN 2 yang terbangun SD, SDN Lontar Baru, SDN 12 Serang, Tanah Eks Hewan Lopang, Stadion Maulana Yusuf, terakhir UPT Metrologi.

“Dari 15 Aset ini, ada proses pengadilan, bahkan juga dobel sertifikat. Semuanya lagi diberesin oleh Pemkot Serang, supaya administrasi dapat tertib aturan,” jelasnya.

Di tempat sama, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menambahkan, aset yang sudah diserahkan oleh Kabupaten Serang memang sudah banyak. Tetapi, kata dia, semuanya masih bersamalah, dan administrasi berantakan.

“Tanah bengkok milik pemerintah daerah di lapangan tanah bengkok dikuasai pihak ketiga. Banyak juga aset dari Kabupaten Serang digugat oleh pihak ketiga. Ahli waris ataupun mengaku pemilik. Pada dasarnya, saat Kabupaten Serang menyerahankan Aset kepada kita, tidak disertai sertifikat. Makanya kita ihtiar kembali, merapihkan aset limpahan dari Kabupaten Serang,” pungkasnya.

15 aset tersebut memiliki nilai mencapai miliaran rupiah di antaranya SDN Seroja senilai Rp 343 juta; SDN Cilampang Rp 1,1 M; SDN Pancarmarga Rp 1,3 M; Eks bengkok pengampelan Rp 300 juta; Eks bengkok teritif Rp 180 juta; SDN Lontar Baru Rp 145 juta; SDN 12 Rp 48 juta dan terakhir Eks pasar hewan Rp 6,1 Miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...