Serang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus pengadaan makser KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa 5 Oktober 2021, tiga terdakwa turut dihadirkan. Masing-masing yakni, Agus Suryadinata, pejabat pembuat komitmen, Lia Susanti dan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Agus dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Widodo. Mulanya Majlis Hakim menanyakan soal kesepakatan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,68 miliar.
Kemudian Majlis Hakim menanyakan informasi soal pengadaan masker kepada Agus tau dari siapa. Namun Agus tidak menyebutkan orang tersebut dengan alasan lupa.
“Saudara banyak enggak jujurnya. Tolong kita mau kebenaran. Siapa namanya dan siapa yang menyerahkan nomor Kania kepada sudara,” tanya Majelis Hakim.
Meski nada Majlis Hakim sedikit emosi, namun Agus tetap tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan alasan blank karena dijebloskan ke penjara.
“Oh blank saya, mohon maaf. Saya di bui bikin saya nggak bisa berpikir,” jawab Agus.
Agus mengaku, sempat keteteran mencari masker sebanyak 15 ribu pcs sesuai pesanan Dinkes Banten. Namun, setelah dia mendapat masker dari PT. Berkah Mandiri Manunggal (BMM) dengan harga Rp 88 ribu per pcs akhirnya dia melalui PT. RAM melakukan kontrak dengan Dinkes Banten.
“Jadi ketika pengadaan masker itu saya kan dari barangnya langka, nyari online, ke Bandung dan Makasar. Akhrnya setelah sekian lama saya ditemukan teman ketemu dengan PT BMM. Beli masker di sana, harganya Rp 88 ribu, lalu saya ngomong ke pak Yudi (Dirut PT RAM) barang ada dan menyanggupi,” jelasnya.
Menurut Agus, saat itu yang melalukan penandatangan kontrak adalah Wahyudin dengan Dinkes Banten.
“Yang tanda tangan kontrak Pak Yudi,
Kesepakatan kita, saya nyari barang,” tutupnya.
Dalam fakta persidangan mengungkapkan Agus merupakan pihak yang paling banyak menikmati hasil dari dugaan korupsi pengadaan masker meski dia bukan pejabat Pemprov ataupun pihak PT. RAM.
Agus menguasai uang hasil korupsi markup sebesar Rp 1,48 miliar yang digunakan untuk membeli rumah dua lantai, sedangkan Wahyudin memperoleh Rp 200 juta dari fee bendera perusahaan.
Yang menarik, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Agus Suryadinata disebutkan sebagai orang yang menggunakan PT RAM dalam pengadaan masker yang satu pcs-nya dihargai Rp 220 ribu oleh Dinkes Banten.
Editor : Engkos Kosasih