Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 15 November 2021.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah dalam memutus sebaran Covid-19 di Bumi Multatuli.
“Betul (PPKM level 3) diperpanjang sampai 15 November. Kebijakan tersebut diambil Pemkab ingin terus memaksimalkan pencegahan terhadap penularan Covid-19,” kata Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, Kamis, 4 November 2021.
Tak hanya itu, kata Ajis, pemerintah juga tengah menggenjot vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Bukan tanpa alasan, sejauh ini Kabupaten Lebak telah berada di zona hijau namun tetap harus menerapkan PPKM Level 3 karena capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah.
Kata Ajis, Pemkab Lebak memiliki target vaksin yakni sebanyak 1.065.022 orang. Sampai tanggal 2 November 2021 baru mencapai sebanyak 366.41 orang atau sekitar 34, 37 persen.
“Pemkab menargetkan 50 persen atau sekitar 532.511 orang sudah di vaksin sampai akhir Desember 2021 untuk untuk mencapai Herd Immunity,” terang Ajis.
Kasus Covid-19, menurut Ajis di Lebak masih terbilang rendah bahkan sudah berada di zona hijau. Akan tetapi, karena capaian vaksinasi yang masih rendah maka PPKM Level 3 di naikan oleh pemerintah pusat.
“Intinya kita (Pemkab) Lebak akan terus memaksimalkan dengan berbagai cara untuk terus menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana