Serang – RN (55), warga Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, sepertinya layak disebut ‘sakit’ jiwa. Bagaimana tidak, RN tega menggauli IR, anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
Yang bikin mirisnya lagi, RN melampiaskan aksi bejatnya di hadapan teman IR yang sama-sama masih anak-anak. Bahkan tanpa rasa penyesalan RN memberi uang Rp 10 ribu kepada IR setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya.
Akibat perbuatannya ini, RN langsung ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serang Kota, Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
RN dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua korban pada Rabu, 10 November 2021. Disebutkan, tersangka melakukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar menjelaskan, aksi pilu yang dialami IR tersebut terjadi pada Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya berinisial AR.
“Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban, sesampainya di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya,” ujarnya kepada awak media, Senin 15 November 2021.
Usai melakukan aksi tersebut, kata Nandar, pelaku memberi korban uang sebesar Rp10.000, sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.
“Sementara itu teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan,” ucapnya.
Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orangtua korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR, mendengar laporan tersebut orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota dan Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan.
“Pelaku RN (55) kita diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut” ujar Nandar.
AKP Nandar menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban.
“Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana