Komisi I DPRD Pandeglang Minta DPMPD Serius Sikapi Sekdes Tarumanagara yang Merangkap Jabatan

Date:

Aktivis Cigeulis, Agung Lodaya melaporkan Sekdes Tarumanagara ke DPMPD Pandeglang. (Istimewa)

Pandeglang – Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mendesak DPMPD Pandeglang serius dalam menyikapi
Sekretaris Desa (Sekdes) Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis yang merangkap jabatan.

Diketahui, Sekdes Tarumanagara, Didi Umaedi merangkap menjadi Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cigeulis. Dia memiliki jabatan ganda sekitar 4 tahun.

“DPMPD harus segera menyikapi masalah itu, panggil Sekdesnya lalu beri pilihan diantara salah satu jabatan yang diemban itu, apakah mau menjadi Sekdes saja atau TKSK,” ungkap Farid melalui sambungan telepon, Kamis 18 November 2021.

Menurut Farid, tidak elok jika memang satu orang menduduki dua jabatan yang digaji baik APBD maupun APBN. Tak hanya itu, dari sisi pekerjaan seorang Sekdes harus bekerja penuh waktu, karena sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara.

“Maka jika dua pekerjaan sekaligus selain aturan melarang dan tidak pantas juga satu orang memegang dua jabatan sekaligus,” katanya.

Dia mengatakan, di wilayah Cigeulis juga masih banyak yang membutuhkan pekerjaan dan mampu melaksanakan pekerjaan tersebut baik sebagai Sekretaris Desa maupun TKSK. Jadi tidak elok jika dua pekerjaan dipegang oleh satu orang.

“Berikan juga kesempatan kepada orang lain, jangan dua pekerjaan di pegang satu orang. Terlebih posisi aparatur desa juga diatur untuk tidak doble job,” ujarnya.

Sementara, Camat Cigeulis, Subro Mulisi mengakui bahwa Sekdes Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, merangkap jabatan menjadi TKSK. Bahkan pihaknya pun sudah pernah melaporkan Sekdes yang double job dengan TKSK itu kepada pihak DPMPD Pandeglang.

“Benar, Sekdes Tarumanegara itu double job menjadi TKSK Cigeulis. Dulu saya juga sudah melaporkan hal itu kepada pihak DPMPD Pandeglang,” tuturnya.

Diakuinya lagi, bahwa perangkat desa atau Sekdes tidak boleh merangkap jabatan dengan jabatan lain. Karena diatur dalam Undang-undang juga. Namun kata dia, untuk tindakan nya terhadap Sekdes yang merangkap jabatan itu, ia serahkan ke DPMPD Pandeglang.

“Kalau tindakan kita serahkan ke DPMPD Pandeglang, karena pihak DPMPD yang punya kapasitas untuk menindaknya,” tandasnya.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...