Duh, Masih Banyak Buruh di Lebak Tak Dapat Gaji Sesuai UMK

Date:

Ilustrasi UMK. (beritasatu.com)

Lebak- Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menyebutkan masih banyak buruh di Bumi Multatuli yang belum menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Tentu saja, kebijakan itu membuat para buruh di daerah penyangga ibukota ini menjerit. Apalagi, belakangan ini aspirasi mereka mengenai kenaikan UMK hanya diakomodir beberapa persen saja.

“Di Lebak itu masih banyak buruh yang dapat gaji di bawah Rp2 juta. Padahal mereka bekerja dipabrik pabrik besar di Lebak,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasioal (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uen, Senin, 13 Desember 2021.

Sidik pun menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak ‘Nakal’ karena telah gagal menerapkan dan mengawal pengupahan buruh di Lebak.

“Nakal nih Pemkab nya, karena sudah membiarkan perusahaan perusahaan untuk memberikan gaji dibawah UMK kepada karyawannya. Padahal menurut perundang-undang itu ga boleh,” katanya.

“Jika memang UMK tidak bisa naik, kami dengan sangat memohon kepada Pemkab untuk memastikan para buruh di Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai UMK. Jangan takut kehilangan investor, karena ini mengenai nasib para buruh yang merupakan warga Lebak sendiri,”tambahnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin mengatakan, bahwa pemberian gaji sendiri dititik beratkan kepada pihak perusahaan itu sendiri. Menurutnya, perusahaan-perusahaan sendiri memiliki skala atau kategori itu tersendiri yakni perusahaan besar, menegah, dan kecil.

“Kita pada dasarnya mendukung, namun kita serahkan kepada perusahaannya, dia miliki kemampuannya seberapa. Kan perusahaannya itu apakah besar, menengah atau kecil,” kata Tajudin.

“Jadi tidak bisa semuanya dipukul rata,” tambahnya.

Dirinya mencontohkan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lebak yang masuk kategori perusahaan besar yang bisa mempekerjakan hingha ratusan orang perhari.

Katanya, perusahaan perkebunan itu tidak membayar gaji sesuai UMK dengan alasan produktifitas dari para pekerjanya sendiri yang hanya bekerja setengah hari.

“Jadi kalau misalkan pada kontrak kerjanya hanya setengah hari yang mana prodiktifitasnya tidak memenuhi persyaratan maka pihak perusahaan hanya membayar gaji diangka Rp2 jutaan saja,”katanya.

“Tapi jika karyawannya rajin, dia bisa dapat gaji sampai Rp4 juta lebih. Jadi tergantung produktivitas para karyawannya sendiri, pihak perusahaan tidak bisa disalahkan,”tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...