Tangerang- Sidang perdana dugaan wanprestasi Ustaz Yusuf Mansyur dihentikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 6 Januari 2022.
Alasannya, karena berkas yang dilayangkan penggugat masih belum lengkap dan ada kesalahan alamat tergugat.
Kuasa Hukum para penggugat, Ichwan Tony mengatakan gugatan perdata ini ditujukan kepada Yusuf Mansyur dan rekannya yang melakukan wanprestasi kepada para kliennya.
Menurutnya, para kliennya merasa resah karena tidak adanya kejelasan setelah mereka memberikan uang usaha patungan untuk membangun hotel dan apartemen untuk haji dan umroh di wilayah Tangerang.
“Kalau materi gugatan seperti yang dijelaskan adanya cedera janji atau wanprestasi karena dari klien kami sudah menginvestasikan sejumlah uang untuk ikut program patungan usaha pendirian dan pembangunan apartemen haji dan umroh yang sekarang menjadi hotel siti di tangerang,”jelas Ichwan usai sidang.
Kata Ichwan, ada 12 korban yang diajukan dalam sidang gugatan perdata ini. Sementara ada satu yang diwakilkan secara lisan dan ada beberapa lainnya yang akan ditampilkan saat mediasi.
“Untuk kerugiannya itu 170 juta rupiah. Kami minta uang kembali baik kerugian materil dan inmateril,”katanya.
“Belum karena dari klien kami mereka susah dalam berkomunikasi sehingga lost kontak karena semenjak klien kamu menyerahkan sejumlah uang patungan usaha dan setelah itu di kontak atau di cari di web nya tidak ada penjelasan sama sekali,” sambungnya.
Sementara Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansyur, Ariel Mukhtar mengatakan kliennya kerap bersikap kooperatif ketika menghadapi suatu persoalan.
“Beliau juga minta didoakan agar berjalan lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. saya tidak tau,”tuturnya.
“Karena itu tidak pernah disampaikan ke saya yang disampaikan ke saya keterkaitan yusuf mansur dalam perkara nomor 1340 sebagai tergugat dua sebagai pribadi perkaranya wanprestasi,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah