Polisi di Banten Dipecat Gara-gara Tipu Pencari Kerja, Anggota Lainnya Jangan Coba-coba Nakal!

Date:

Sidang Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten terhadap anggota polisi di Banten berinisial AER yang menipu pencari kerja. AER dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri. (Istimewa)

Serang – Oknum polisi di Banten berisinial AER (34) diberhentikan dengan tidak hormat, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP oleh bidang profesi dan pengamanan Bidpropam Polda Banten, pada Rabu 2 Febuari 2022 lalu.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol. Yudho Hermanto mengatakan bahwa oknum AER terbukti melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban.

“Oknum AER menjajikan masuk kerja di salah satu perusahaan, namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” ujar Yudho melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Jumat 4 Februari 2022.

Menurut Shinto, AER diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang sehingga sesuai fakta-fakta hukum yang ada, sehingga patut untuk disidang dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Meski AER ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas untuk tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual, sehingga ada keputusan mengikat terhadap status personel bermasalah tersebut. Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” kata Yudho.

Dalam proses persidangan terungkap beberapa fakta di antaranya terduga pelanggar telah 3 kali menjalani putusan sidang internal.

“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Selain itu, terduga pelanggar telah 3 kali menjalani vonis pelanggaran hukum secara internal,” kata Yudho.

Pada bagian akhir, Yudho Hermanto menegaskan bahwa Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun personel Polda Banten yang bersalah.

“Bidpropam Polda Banten tidak pandang bulu dan bersikap tegas untuk memproses personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” kata Yudho.

Yudho mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related