Nah Loh, BPN Pandeglang Tegaskan Program Sertifikat di Desa Cigondang Labuan Khusus untuk Nelayan! 

Date:

Kepala BPN Pandeglang, Suraji memastikan program sertifikat yang sedang berjalan di Desa Cigondang tersebut bukan program PTSL tetapi program Lintor dari KKP yang dikhususkan untuk para nelayan. Biaya program bernama Sehatkan tersebut sudah ditanggung pemerintah. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni)

Pandeglang – Program pendaftaran sertifikat tanah secara masal di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Pandeglang, bukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melainkan program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (Sehatkan) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sehingga, program tersebut hanya dikhususkan bagi para nelayan. Karenanya, masyarakat di luar nelayan tak bisa mengajukan sertifikasi melalui program ini.

Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pandeglang, Suraji mengungkapkan, program sertifikat tanah di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan itu bukan PTSL. Akan tetapi kata dia, itu program Lintas Sektoral (Lintor) yang dinamakan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (Sehatkan) dari KKP RI.

“Jadi peeruntukannya khusus bagi masyarakat nelayan, tidak boleh masyarakat umum yang bukan nelayan. Karena itu sertifikat untuk nelayan,” ungkapnya, Senin 14 Maret 2022.

Pihaknya pun mengaku, jika warga pemohon program sertifikat tersebut harus punya kartu nelayan, minimal surat keterangan dari Dinas Perikanan (Diskan) Pandeglang, jika warga pemohon itu adalah berprofesi sebagai nelayan.

“Harus masyarakat nelayan, kalau bukan nelayan sertifikatnya tidak bisa diterbitkan. Makanya nanti pemohon itu harus punya kartu nelayan,” katanya.

Saat ditanya apakah pihaknya bisa memastikan jika peserta program sertifikat Sehatkan itu untuk semua para nelayan? Suraji mengaku, untuk memastikan itu acuannya dari pemberkasan yang diajukan oleh pihak desa dan ada lampiran dari Diskan Pandeglang, jika pemohon ada profesinya nelayan.

“Acuannya kan dari pemberkasan, karena dari berkas pemohon itu harus ada lampiran keterangan sebagai nelayan atau memiliki kartu nelayan,” ujarnya.

Sementara, saat BantenHits.com melakukan investigasi ke lapangan, telah menemukan salah pemohon program sertifikat di Desa Cigondang, Labuan, bahkan sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 500 ribu, yang profesinya sebagai pedagang yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas kenelayanan.

Bahkan, saat BantenHits.com menanyakan apakah itu program sertifikat umum atau khusus bagi nelayan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Cigondang, Bahri mengaku bahwa sertifikat boleh diajukan untuk umum.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...