Tiga Pegawai Anak Perusahaan BUMN Diperiksa Kejati Banten terkait Dugaan Proyek Fiktif untuk Pertamina Balongan

Date:

 

Serang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT Pertamina Persero, yakni PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS).

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat mengumumkan tiga orang saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT Pertamina Persero, yakni PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS).(BantenHits.com/ Mahyadi)

“Hari ini telah memeriksa tiga orang saksi dari PT IAS. Pertama yaitu ARM, SS dan APP,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Rabu malam, 23 Maret 2022.

Eben mengaku meski dalam kondisi keterbatasan komposisi tim penyidik, pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.

“Terkait PT IAS Pertamina Balongan, hari ini tim bekerja dengan komposisi tim walau pun sedikit kecil namun upaya untuk terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” terangnya.

Eben mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejati Banten. Pemeriksaan dilakukan seputar penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS

“Saksi ini kita dalami terkait tentang kronologis kontrak dan progres pelaksanaan pekerjaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pada anak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN PT Pertamina Persero, yakni PT Indopelita Aircraft Services dan PT Pelita Air Service yang berada di Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan proyek oleh PT Indopelita Aircraft Services.

“(Proyek fiktif) pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021 tim penyelidik juga sudah bekerja keras dan terukur untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data-data,” kata Eben kepada awak media, Jumat 18 Maret 2022.

Tidak hanya pengumuman data, Tim Penyidik Kejati Banten juga sudah meminta keterangan dari PT Indopelita Aircraft Services dan PT Pelita Air Service.

“Sudah mengumpulkan sebanyak 69 data dokumen atau bukti,” ungkapnya.

Menurut Eben, modus operandi para pelaku, pada Juli 2021 PT Idopelita Aircraft Services yang merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service sudah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja atau SPK pada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.

“Seolah-olah kontrak tersebut benar adanya, untuk mengadakan pekerjaan paket tridi pect dan aplikasi atau software AMIS untuk memenuhi PT Pertamina Balongan,” ungkapnya.

Pada kenyataannya pada tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, namun SPK telah dilakukan pembayaran, sehingga diduga telah terjadi peristiwa pidana mengarah pada (dugaan) tindak pidana korupsi.

Penyelidik Kejati Banten, lanjut Eben, menduga dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara pada PT indopelita Aircraft Services yang jumlahnya sedang ditahap penyelidikan.

“Dan kesimpulan paparan telah ditingkatkan penyelidikan, maka saya sudah tanda tangani surat penyelidikan,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...