Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita menegaskan, penetapan penjabat (Pj) Sekda Pandeglang merupakan hak prerogatif dirinya.
Bahkan menurut Irna, jika Taufik Hidayat yang kini menjabat Pj Sekda Pandeglang dua tahun ke depan masih belum pensiun, ia pun mengaku akan memperpanjang terus masa jabatan Pj Sekdanya.
“Jangan diutak-atik masalah Pj Sekda. Itu urusan saya, diskresi saya,” ungkap Irna usai melakukan rapat Paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu 30 Maret 2022.
Irna mengungkapkan alasan dirinya mempertahankan Kepala Dindikpora Taufik Hidayat sebagai Pj Sekda Pandeglang, karena Taufik dianggap loyal dan dianggap cakap menjalankan roda pemerintahan.
“Saya masih butuh Taufik. Dua tahun jika dia belum pensiun saya perpanjang lagi masa jabatan Pj Sekdanya,” katanya.
Saat disinggung soal Perpres Nomor 13 tahun 2018 tentang status Penjabat Sekda yang menyatakan, jabatan tersebut paling lama diemban tiga bulan oleh Pj jika terjadi kekosongan, Irna mengaku, jabatan Pj bisa diperpanjang sepanjang masih direkomendasikan oleh gubernur melalui usulan yang dilakukannya.
“Sepanjang usulan kami masih direkom oleh gubernur, kenapa tidak akan diperpanjang lagi,” ucapnya.
Saat ini, Irna pun mengaku bahwa dirinya sedang fokus terhadap sebelas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong. Bahkan, untuk mengisi kekosongan itu dirinya pun tengah melakukan open bidding.
“Sekarang lagi fokus pada 11 OPD yang kosong, sekarang lagi proses open bidding. Itu dulu diisi, kalau sekda kan selama masih bisa dilaksanakan oleh Pj Sekda jangan menuntut. Sepanjang saya masih percaya ke Taufik, saya masih fungsikan Taufik sebagai Pj Sekda,” tandasnya.
Diketahui, Pj Sekda Pandeglang saat ini dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Taufik Hidayat.
Jabatan Taufik Hidayat sebagai Penjabat Sekda tersebut, sudah pernah dilakukan masa perpanjangan dan akan berakhir 12 April 2022.
Sejumlah kalangan di Pandeglang, meminta agar Pemkab Pandeglang segera melakukan open bidding untuk jabatan Sekda Pandeglang. Salah satu kelompok yang menyuarakan itu adalah GMNI.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018 tentang status Penjabat Sekretaris Daerah, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 6 bulan, dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas.
Sementara, jika jabatan Sekda tersebut mengalami kekosongan maka status Penjabat Sekda tersebut paling lama 3 bulan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana