Serang – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap praktik culas mengemas minyak goreng curah dalam botol premium dan dijual harga miring di Kabupaten Serang.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (28) Direktur CV Jongjing Pratama.
Polisi memastikan pengusutan kasus minyak goreng curah yang disalahgunakan menjadi minyak goreng dalam kemasan tak berhenti sampai di AR.
Kemasan premium berisi minyak curah yang jadi barang bukti kejahatan, dihadirkan saat ekspose dilakukan di Polda Banten, Rabu, 30 Maret 2022.
Kemasan premium minyak tersebut tampak dilengkapi logo halal, kandungan vitamin, hingga izin BPOM. Bagaimana itu bisa terjadi?
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, keterangan yang ada dalam label kemasan premium minyak curah itu hanya klaim dan tidak teruji.
“Di dalam label yang ada dalam tampilan mulai dari katanya mengandung vitamin a maka kami sampaikan faktanya tidak teruji mengandung vitamin A,” ungkap Shinto, Rabu, 30 Maret 2022.
Kemudian keterangan dalam label yang menyebutkan seolah-olah memiliki izin edar dari BPOM, itu juga ternyata tak terbukti.
“Label di dalamnya ada seolah-olah izin edar maka kami sampaikan sesuai dengan fakta hukum ternyata juga tidak mempunyai izin edar. (Begitu juga) label halal yang ditampilkan di dalam kemasan juga tidak dilapis dengan sertifikasi halal sebagaimana dipersyaratkan untuk konsep,” paparnya.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol.Dedi Supriyadi menambahkan, modus tersangka membeli minyak goreng kemudian mengolah menjadikan premium sehingga terjadi peningkatan harga. Secara otomatis para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
“Ini sebagai menjawab tantangan masyarakat mengapa minyak goreng di wilayah hukum Banten atau pun di Provinsi Banten ini semakin hari semakin langka. Ini karena ada beberapa oknum pelaku saat ini kami tetapkan 1 orang,” tuturnya.
“Pelaku AR tidak merubah bentuk jadi hanya memindahkan saja tidak ada unsur peningkatan mutu dan hanya memindahkan ke dalam botol kemudian mengemas mengemasnya dengan rapi kemudian memakannya dan setelah kita dalami apa-apa yang itu yang tidak sesuai dengan fakta yang ada contohnya di situ ada halal MUI nya belum ada BPOM juga belum ada,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Jo pasal 12 jo pasal 29 ayat (1) pasal 114 jo pasal 100 ayat 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Jo pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf d undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda 50 miliar.
“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek Detterence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana