Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menjebloskan empat tersangka dugaan proyek fiktif di PT Indopelita Aircraft Services (IAS) ke Rutan Pandeglang setelah keempatnya menyandang status tersangka, Rabu, 6 April 2022.
PT IAS merupakan perusahaan anak BUMN, PT Pertamina Persero. Sementara kasus yang melilit empat terkait dugaan tiga proyek fiktif di Kilang Minyak Balongan.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya mengatakan, selama penyelidikan yang dilakukan jajarannya sejak Maret 2022 lalu, sudah 31 orang saksi diperiksa.
Empat dari 31 saksi yang ditetapkan tersangka, yakni DS, SY, SS dan AC. Kejati juga telah mengamankan 175 dokumen terkait kasus ini.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status empat orang saksi menjadi tersangka,” kata Eben, Rabu, 6 April 2022.
Menurut Eben, tersangka DS merupakan Senior Manager Operation & Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan.
Kemudian tersangka SY merupakan Direktur Keuangan PT IAS. Lalu SS selaku Presiden Direktue PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Tiga Kontrak Fiktif
Eben mengungkapkan, kasus bermula dari penerbitan dan pembayaran tiga kontrak fiktif PT IAS pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balongan tahun 2021.
Pada Juli 2021, PT IAS menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada perusahaan rekanan yakni PT Evtech dan PT AKTN.
Kontrak tersebut seolah-olah ada untuk mengerjakan proyek pengadaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan di PT KPI Balongan.
“Namun kenyataannya atas tiga kontrak itu tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak itu telah dilakukan pembayaran,” ungkap Eben.
Tim penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, lanjut Eben, bersama auditor masih menghitung pasti jumlah kerugian negara dalam proyek ini.
Eben juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini mengingat proses penyidikan masih terus berjalan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana