Rabu Malam, Giliran Dirut PT Astragraphia Xprins Indonesia Dijebloskan ke Bui terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018 di Banten

Date:

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat mengumumkan penetapan Dirut
PT Astragraphia Xprins Indonesia, SMS sebagai tersangka keempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK 2018 di Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) untuk SMA/SMK Negeri se Banten tahun 2018.

Kali ini giliran Direktur Utama atau Dirut PT Astragraphia Xprins Indonesia, berinisial SMS yang dijebloskan ke bui usai ditetapkan tersangka.

Dalam laman resmi PT Astragraphia Xprins Indonesia www.axi.co.id, jajaran manajemen terdiri Widi Triwibowo, President Director; Sigit Hermansyah, Director; K. Teguh Santoso, Director; Hari Ananto, Chief of Business Planning & IT; Tjen Te Hau, Chief of AXIQoe, serta Adi Vidyanto, Chief of PrintQoe.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada Rabu 23 Maret 2022, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA.

“Dilakukan pemeriksaan oleh tim dan kemudian dari antara dua orang saksi tersebut, satu orang saksi SMS telah ditemukan oleh tim penyidik dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi jadi tersangka,” kata Kepala Kejati Banten kepada awak media, Rabu malam, 23 Maret 2022.

Saat ini tersangka SMS telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat penyelesaian penyelidikan perkara UNBK khususnya untuk tersangka SMS.

SMS yang dijadikan tersangka pada saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia atau AXI.

Perusahaan tersebut pada 2018 diketahui sebagai online marketing yang diakui oleh lembaga kebijakan pengadaan dan jasa pemerintah, sebagai perusahaan yang tercantum dalam e-katalog.

“Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT ini untuk pengadaan komputer atau laptop dan server sebagai penyedia barang,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Eben, ditemukan fakta penyelidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT Astragraphia Xprins Indonesia tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak.

“Tim penyidik saat ini terus secara maraton untuk melakukan penyelesaian penyelidikan dan pemberkasan agar perkara ini, dapat segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mengetahui perbuatan para tersangka tersebut,” tegasnya.

Kerugian Negara Rp 8 M

Eben membeberkan, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Banten juga telah melakukan ekspos kerugian keuangan negara pada kasus ini, Selasa, 22 Maret 2022.

“Dan hasilnya telah disepakati dan ditentukan jumlah kerugian ditimbulkan akibat tindak pindana korupsi UNBK ini, sebesar Rp 8.987.130.000,” ungkap Kajati.

Diakui Kajati saat ini dirinya telah memerintahkan tim penyidik untuk segera secara optimal melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, 

“Kejati Banten akan bekerja secara profesional dan berintegritas serta komitmen untuk melakukan penegakan tindak pidana korupsi serta juga. Kejati Banten memperhatikan beberapa kasus korupsi di Banten,” tegasnya.

Selain upaya penindakan, lanjutnya, pihaknya terus melakukan upaya strategi pencegahan tindak pindana korupsi di wilayah Banten.

“Saya Kejati Banten mengharapkan dukungan masyarakat di Banten mari sama-sama lakukan pencegahan tindak pidana di Banten,” imbaunya.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Engkos Kosasih, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten; Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Perpustakaan Daerah Banten dan Ucu Supriatna yang merupakan vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Catatan Redaksi:

Kami telah melakukan perbaikan terkait penyebutan nama dalam pemberitaan yang terjadi akibat kesalahan proses editing. 

Demikian perbaikan kami lakukan dan kami mohon maaf atas kesalahan ini. 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Tokoh Muda Olahraga Indonesia Mengulas VAR: Selamat Datang Era Sepak Bola Modern!

Berita Sepak Bola - Belum kering rasanya 'luka' publik...