Sosok Perempuan Diduga Calo Tanah dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Rp 15 M yang Menjerat Mantan Kepala BPN Lebak

Date:

Mantan Kepala BPN Lebak, AM ditetapkan Kejati Banten sebagai tersangka gratifikasi. Selain AM, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni DER, seorang honorer; Dra S seorang perempuan diduga calo tanah bersama anaknya EHP. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten lebak tahun 2018- 2021.

Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka AM, mantan Kepala BPN Lebak; DER, pegawai honorer; Dra S alias MS serta EHP yang diduga calo tanah.

Dari empat tersangka, ada sosok Dra S alias MS yang diduga calo tanah. Perempuan ini terjerat dalam kasus gratifikasi bersama anaknya EHP.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu, 19 Oktober 2022.

“Dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum (ke penyidikan),” kata Eben, Kamis, 20 Oktober 2022.

Pada Kamis, lanjut Eben, Tim Penyidik telah memanggil empat orang guna dilakukan pemeriksaan, namun dari empat orang yang dipanggil hanya AM dan DER yang hadir.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Dra. S tidak hadir dengan alasan sakit. Begitu juga dengan tersangka EHP yang merupakan anak dari Dra. S, juga tak hadir karena harus mengurusi ibunya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM dan DER, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. 

“Kedua Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022,” papar Eben.

“Sedangkan terhadap Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan hari Senin tanggal 24 Oktober 2022,” sambungnya.

Eben membeberkan, kasus ini berawal ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer).

“Mereka berdua menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP kepada oknum ASN tersebut,” bebernya. 

Uang yang diserahkan kepada AM dan DER diduga digunakan untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Uang tersebut ditampung pada dua rekening swasta dengan total nilai Rp 15 M.

“Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” jelasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Tokoh Muda Olahraga Indonesia Mengulas VAR: Selamat Datang Era Sepak Bola Modern!

Berita Sepak Bola - Belum kering rasanya 'luka' publik...