Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menetapkan lima kawasan industri berskala besar di Kecamatan Cikeusik, Cibitung, Sukaresmi, Pagelaran dan Kecamatan Bojong.
Dengan dibukanya lima kawasan industri tersebut, keran investasi di Kabupaten Pandeglang semakin terbuka lebar.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus mewaspadai jangan sampai mafia tanah bermain. Karena hal tersebut akan menghambat para investor yang akan berinvestasi di Pandeglang.
“Mafia tanah dapat menghambat investasi tumbuh dan berkembang, karena dihadapkan persoalan tanah yang dimainkan sehingga menyulitkan pembebasan lahan. Maka hal itu harus diantisipasi oleh Pemda setempat,” ungkap salah seorang narasumber BantenHits.com yang enggan disebutkan namanya, Selasa 5 April 2022.
Kalau persoalan mafia tanah dapat diatasi kata dia, maka pihaknya pun optimistis akan banyak investor datang berinvestasi di Pandeglang, khususnya pada lima kecamatan sudah ditetapkan menjadi kawasan industri.
Ia pun berharap, agar Pemkab Pandeglang dapat membentuk tim khusus yang terdiri dari Bupati, BPN, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan Polri yang bertugas memantau dan mendampingi investor ketika mau berinvestasi ke Pandeglang.
“Pemda harus menjamin keamanan dan kenyamanan investor yang masuk ke Pandeglang. Ya harus punya tim, jalan tol kan udah ada tuh tim nya, tinggal yang kawasan industri belum ada tim,” ujarnya.
Terpisah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang, H. Utuy Setiadi menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui camat dan kepala desanya.
“Kemudian soal keamanan investor, kami berikan jaminan. Betul bahwa investasi itu perlu kepastian hukum, agar upaya atau usaha investasi mereka terjaga,” katanya.
Utuy menegaskan, pemerintah daerah siap menjamin kepastian hukum hak atas tanah itu betul-betul diperoleh investor dari tangan yang berhak. Bukan dari tangan para calo atau mafia tanah.
“InsyaAllah Pemkab Pandeglang memberi perlindungan kepada calon- calon investor dengan catatan tadi itu tidak melalui calo tanah. Tidak melalui calo perizinan, insyaallah DPMPTSP tidak akan berbelit yang penting syaratnya terpenuhi akan keluar dengan mudah perizinan,” tuturnya.
Dalam upaya memudahkan investor melakukan investasi tambah Utuy, Pemkab Pandeglang telah meluncurkan aplikasi Sigampang (Sistem Informasi Geografis Gambaran Pandeglang).
Melalui aplikasi Sigampang investor bisa langsung mengetahui kondisi Pandeglang tanpa harus melalui para calo lagi.
“Investor juga dapat mengetahui peta bidang tanah sesuai keperuntukannya. Tidak lagi tertipu calo oleh harga murah pas mau diurus perizinan ternyata bukan keperuntukan maka rugilah investor,” tandasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana