Lebak- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak mengajak masyarakat untuk menyerahkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat atau UPZ yang tersebar di setiap wilayah.
Mereka bisa membayarkan zakat fitrah sebesar Rp30 ribu atau setara dengan 2,5 Kilogram beras di tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022.
“Untuk di lingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara) ada UPZ di setiap OPD, begitu juga di setiap kecamatan UPZ ada di tiap masjid,” kata Humas Baznas Lebak, KH Didin Abdulatif, Jumat, 15 April 2022.
Didin menyarankan kepada masyarakat sebagai muzaki supaya menyerahkan zakat fitrahnya lebih awal. Baznas menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini bisa melebihi tahun sebelumnya.
“Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada 8 orang yang berhak menerima zakat tersebut di tiap-tiap kecamatan melalui UPZ-UPZ sesuai dengan masukan-masukan dari masyarakat mengenai calonn-calon mustahik atau mereka yang berhak menerima, tentunya kami lakukan verifikasi,” terang Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Umum Baznas Lebak ini.
Didin berharap, masyarakat menyerahkan zakat fitrahnya melalui UPZ-UPZ yang ada sebagai kepanjangan tangan Baznas.
“Kita nanti bisa melihat sejauh mana progres pada tahun 2022 ini pengelolaan pengumpulan zakat, infak dan sedekah serta juga melihat sejauh mana efektivitas pendistribusian kepada penerima,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Didin, bagi daerah yang belum memiliki UPZ bisa mengajukan ke Baznas.
“Silahkan diajukan nanti kami fasilitasi dan berikan surat keputusan supaya masyarakat bisa lebih dekat dengan UPZ,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana