Dibeberkan di Persidangan, Ini Rentetan Praktik Culas Pengadaan Komputer UNBK di Banten 2018 yang Disediakan PT Astragraphia Xprins Indonesia

Date:

Eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ucu Supriatna, diduga makelar proyek dikerangkeng Kejati Banten terkait korupsi pengadaan komputer UNBK 2018.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Beragam sengkarut penyediaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK seluruh SMA Negeri di Banten tahun 2018 diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan komputer UNBK 2018 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 21 April 2022.

Empat orang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Engkos Kosasih; Sekretaris Dindikbud Banten, Ardius Prihantono; Direktur PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna; dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI), Sahat Manahan Sihombing.

Tak Sesuai Kebutuhan

JPU Subardi mengatakan, pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.

“Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan,” kata JPU Subardi saat membacakan dakwaan seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog. Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.

Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor.

Selain itu, kata JPU, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi.

“Kondisi software Microsoft yang terpasang pada laptop tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia,” ujar jaksa.

Engkos dan Ardius didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 8,9 miliar. Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Banten pada 2018 pada Maret 2022.

Perbuatan mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan lanjut ke pembuktian di sidang berikutnya.

Minta Fee 5 Persen

JPU Subardi mengatakan, pada Februari 2018, terdakwa Engkos meminta terdakwa Ardius Prihantono sebagai Sekretaris Dinas plus PPK mengatur agar pemenang pengadaan 1.800 komputer UNBK dimenangkan oleh terdakwa Ucu Supriatna.

“Tahun ini paket saudara Ucu dan menyampaikan akan ada success fee dari Ucu,” ujar Subardi.

Ucu merupakan komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM). Perintah itu, kata jaksa, diikuti dengan pertemuan di Hotel Le Dian Kota Serang dan di Warung Duren membahas pengadaan komputer UNBK antara terdakwa Ardius dan Ucu.

“Terdakwa Ardius juga menanyakan mengenai success fee kepada Ucu lalu Ucu menjawab bahwa telah mengalokasikan sekitar 5 persen dari real cost sebagai success fee,” ucap jaksa.

Pertemuan kedua terdakwa itu ditindaklanjuti dengan menyusun spesifikasi teknis kebutuhan komputer. Terdakwa Ucu juga menyerahkan data spesifikasi ke PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) agar segera menayangkan spesifikasi di e-Katalog.

Setelah diterbitkan, dari situ kata jaksa terdakwa Ardius selalu PPK mengirim pembelian ke PT AXI dengan paket harga Rp 24,9 miliar.

Pada Maret 2018, dilakukan penandatanganan kontrak antara Dindikbud Banten dan PT AXI yang ditandatangani oleh terdakwa Sahat Manahan Sihombing sebagai presiden direktur.

“Pelaksanaan selama 60 hari sampai Mei 2018 dengan garansi produk 1 tahun,” ujar JPU.

Hingga jatuh tempo pembayaran dan pekerjaan, pencairan belum dapat dilaksanakan karena kas daerah baru menyediakan pada September 2018.

Terdakwa Engkos kemudian disebut menemui saksi Joko Waluyo sebagai Sekdis baru karena terdakwa Ardius dipindahkan ke Sekdis Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Engkos disebut mengenalkan Ucu dan meminta agar Sekdis segera mencairkan dana pada pengadaan komputer UNBK. Terdakwa juga menawarkan fee 10 persen kepada saksi.

“Saksi Joko sebagai PPK dan KPA mengambil sikap tidak memproses pencairan anggaran sebelum dilakukan pemeriksan audit Inspektorat sebagai mitigasi risiko,” ucap jaksa.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related