Cilegon – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon membenarkan salah satu oknum pegawai di tubuh Korp Adhyaksa Cilegon telah diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Klas IIA Cilegon, Selasa, 17 Mei 2022.
Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menegaskan, pria yang diamankan bukan seorang jaksa melainkan sebagai pegawai, yakni staf tata usaha (TU) pada Kejari Cilegon.
“Itu pegawai tata usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas Cilegon,” ujarnya, Rabu, 18 Mei 2022.
Atik mengungkapkan, saat ini kasus tersebut tangah ditangani oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Banten. Untuk keterangan lebih lanjut pihaknya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Banten.
“Saat ini masih penyelidikan, untuk perkembanganya nanti kita (Kejari Cilegon) sampaikan kepada publik,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pria diduga pegawai Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II A Cilegon, Selasa, 17 Mei 2022.
Kalapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan, pria tersebut diamankan petugas Lapas yang berjaga.
“Tamu tersebut mengaku bahwa dia pegawai Kejaksaan Cilegon, tapi kami belum bisa (memastikan) apakah betul dia pegawai Kejaksaan apakah bukan. Sebaiknya konfirmasi ke pihak Kejaksaan Cilegon apakah betul itu pegawai mereka apa bukan,” kata Sudirman Jaya saat dikonfirmasi awak media.
Informasi yang berhasil dihimpun, pria diduga legawai Kejari Cilegon yang belum diketahui identitasnya itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram.
Dia diketahui membawa sabu usai petugas Lapas melakukan pemeriksaan dan pengeledahan barang bawaan pria tersebut.
“Jadi awalnya mengaku begitu untuk menemui tahanan untuk sidang online, cuma belum sempat ketemu setelah digeledah baru kedapatan itu ( barang bukti ) jadi masih kita dalami. Dikemas di dalam Charger HP dimasukkan di sana cuma Alhamdulillah dengan ketelitian anggota baru kedapatan,” beber Sudirman Jaya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana