Aturan Penyelenggaraan dan Pendanaan Pendidikan Pesantren, UMKM hingga Silat Akan Segera Terbit di Kabupaten Serang

Date:

Penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dan satu raperda prakarsa DPRD Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 25 Mei 2022.(Istimewa)

Serang – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 25 Mei 2022.

Selain tiga raperda, itu disampaikan juga dalam paripurna satu raperda yang merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Ketiga Raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.

Kedua, Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, serta ketiga Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang. 

Sementara raperda yang diprakarsai para wakil rakyat di Kabupaten Serang yakni Raperda tentang penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan pesantren.

Usai rapat paripurna Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menjelaskan, terkait Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat.

Menurutnya, raperda ini penting karena warisan budaya perlu dipelihara dan dijaga karena merupakan asset daerah.

“Aset itu tidak harus berupa fisik, tidak berupa harus berubah berbentuk, tempat atau lokasi, seni dan budaya pun itu harus kita jaga sebagai aset,” ujarnya kepada wartawan.

Pandji menegaskan, aset milik Kabupaten Serang seperti budaya tidak boleh punah namun harus dilestarikan. Oleh karena itu, raperda yang diusulkan tentang pelestarian aset budaya.

“Aset yang kita miliki diharapkan dan di
dorong menjadi budaya nasional, seperti misalnya ketoprak kan itu ketoprak lenong itu teater masyarakat pedalaman Jakarta, tapi itu bisa didorong menjadi pentas panggung nasional,” terang Pandji.

“Ludruk atau ubrug itu teater dari kampung tapi dikemas sedemikian rupa, itu bisa menjadi nasional. Kita punya ubrug, laes dan debus, kita akan kemas sedemikian rupa sehingga bisa tampil dalam pentas nasional,” sambungnya.

Namun hingga saat ini, menurut Pandji, warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Serang seolah-olah belum terjaga. Terlebih bisa terjual sampai tingkat nasional.

“Kita ingin kemas sedemikian rupa salah satunya Silat Kaserangan, banyak aset-aset kita sebetulnya yang menjadi kekayaan daerah kita,” ucap Pandji.

“Nanti dalam Perda itu bisa dijadikan menjadi sebagian mata pelajaran ekstrakulikuler di sekolah-sekolah, kemudian juga kita bisa minta bantuan dan bekerja sama setiap bulan agar ditampilkan budaya lokal untuk tamu-tamu di hotel,” tambah Pandji.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum setelah menerima salinan tiga macam raperda usulan Bupati Serang, pihaknya menindaklanjuti untuk menyampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang.

“Untuk pandangan fraksi-fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Mei 2022,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...