Polisi Sampai Minta Nikita Mirzani Kooperatif karena Tak Bisa Masuk Rumah, Pengacara Sebut Ada Salah Paham

Date:

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid saat di Polresta Serang seusai menjalani pemeriksaan. (BantenHits.com)

Serang – Upaya jajaran Polresta Serang Kota untuk meminta Nikita Mirzani memenuhi panggilan, Rabu, 15 Juni 2022 sempat terhambat.

Penyidik tak bisa masuk ke rumah Nikita Mirzani di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Para penegak hukum itu sejak subuh hingga jam 11.00 masih tertahan di depan rumah Nikita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita jelas membawa surat perintah dan memiliki tujuan kedatangannya pun jelas.

“Perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkapnya.

Pada Rabu sore, Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan beberapa rekannya.

Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, Nikita tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 15.00 WIB. Nikita Mirzani terlihat mengenakan kaos hitam tangan pendek yang dipadukan topi dan kaca mata hitam.

Lewat kuasa hukumnya Nikita Mirzani mengatakan, pihaknya menyebut terjadi kesalahpahaman pada Rabu pagi di mana penyidik Polresta Serang Kota tidak bisa masuk ke dalam rumah Nikita Mirzani.

“Itu murni kesalahpahaman, sehingga tadi kita memenuhi panggilan dari pada penyidik untuk Nikita diperiksa,” kata Bachmid kepada awak media.

Ia mengaku berterimakasih kepada penyidik Polresta Serang Kota yang memberikan waktu untuk Nikita Mirzani menjelaskan soal kasus yang dilaporkan oleh pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. 

“Alhamdulillah luar biasa sekali bapak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih sebenernya yang ada di postingan-postingan itu sudah dijelaskan sekitar ada 30 pertanyaan,” ungkapnya.

Pada intinya, kata Bachmid, kedatangan dirinya dan kliennya tersebut sesuai dengan kewajiban sebagai warga negara yang taat soal hukum.

“Orang yang dipanggil, wajib siapa pun yang dipanggil oleh aparat penegak hukum kepolisian wajib hadir sesuai panggilan yang dilakukan dan ini yang dilakukan oleh Nikita Mirzani sesuai panggilan tadi pagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Shinto mengatakan Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Serang Kota.

Kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda di Polresta Serang Kota. 

Nikita dilaporkan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...