Emak-emak di Cilegon Syok saat Bocah Perempuannya Buka-bukaan soal Tetangganya yang Berusia 40 Tahun

Date:

Keluarga korban saat berada di Polres Cilegon melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pria 40 tahun terhadap remaja perempuan 16 tahun. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Bunga (16), seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Cilegon, bikin emak dan bapaknya kaget.

Anak perempuan yang masih dianggap bocah oleh kedua orangtuanya ini tiba-tiba bikin pengakuan mengejutkan soal MY (40), pria yang merupakan tetangganya.

Kepada kedua orangtuanya Bunga menyebut jika dirinya sejak 2020 – 2022 sudah sering melakukan hubungan suami-istri dengan MY. Kedua orangtua bunga pun langsung melaporkan MY ke Polres Kota Cilegon.

Petugas bergerak cepat. MY langsung diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sejak bulan Desember 2020 hingga Mei 2022.

Aksi pelaku bermula saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Selanjutnya antara korban dan pelaku saling bertukar nomer telepon.

Pada sekitar Juni 2020 pelaku menyuruh korban datang ke rumah pelaku kemudian mengobrol dan tak lama berselang pelaku mencumbu korban.

“Pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan korban merespon apa yang dilakukan pelaku MY kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga dengan MY kejadian tersebut berada di rumah pelaku,” ungakap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar, Selasa, 28 Juni 2022.

Nandar membeberkan, usai diinterogasi oleh petugas diketahui tak hanya satu kali pelaku melakukan perbuatan mesum kepada korban.

“Pelaku melakukan hubungan intim di rumahnya sendiri itu sebanyak tiga kali di tahun 2020 pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali,kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama,” bebernya.

Nandar mengatakan, terkuaknya kasus itu setelah orangtua korban menanyakan kepada anaknya perihal hubungan korban dengan pelaku. Namun alangkah kagetnya orang tua korban usai mendengar bahwa hubungan keduanya sudah seperti pasangan suami istri.

“Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya tentang hubungan dengan pelaku sudah sejauh mana dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dari situ ibu korban sangat terkejut,” ujarnya.

“Kami telah memeriksa para saksi- saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat terjerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related